Surabaya – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya melakukan penempelan stiker bertanda silang (X) bertuliskan pelanggaran perda 7 tahun 2009.
Penempelan stiker silang (X) ini terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar bertujuan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya.
Ada 216 lebih bangunan yang menunggak IMB sejak tahun 2013 lalu mencapai senilai Rp 19 milliar lebih, salah satunya bangunan kantor Garuda Indonesia Cargo jalan Tunjungan 29 Surabaya
“Pemasangan tanda silang terhadap bangunan yang nunggak IMB sudah kita lakukan beberapa hari ini. Dan pemilik bangunan persik kita beri waktu 7 hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut,” ujar Lasidi Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya.
Ia menjelaskan, masing-masing bangunan persil mempunyai nilai tunggakan yang bervariatif, tergantung lama tunggakan dan luas bangunan.
“Seperti bangunan persil di jalan Tunjungan 29 ini, nilai tunggakkannya cuma Rp. 47 juta saja. Pemilik bangunan belum membayar retribusi sejak tahun 2016 lalu,” papar Lasidi.
Lasidi mengungkapkan, sebanyak 216 bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB itu tersebar di hampir seluruh wilayah Surabaya, seperti Surabaya timur, barat, selatan dan utara.
“Kita sudah mulai memberikan tanda silang agar pemilik persil segera menyelesaikan tunggakkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak kita akan mengeluarkan surat Bantip (bantuan penertiban,red) ke Satpol PP agar segera ditertibkan,” tandasnya.
Lasidi mengaku, sebelum pemberian tanda silang terhadap bangunan yang menunggak retribusi IMB, pihaknya sudah memanggil masing-masing pemilik persil di kantor DPRKPCKTR, untuk memberitahukan tunggakkan yang harus dilunasi.
“Namun sampai sekarang para pemilik bangunan belum ada report untuk membayar tunggakan retribusi IMB, sehingga kita beri tanda silang,” imbuhnya.
Untuk bangunan yang menunggak IMB, Lasidi menegaskan, di beri sangsi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari total retribusi yang belum terbayarkan.
Aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2009.
“Denda 2 persen itu dikenakan tiap bulan bagi penunggak retribusi IMB,” tegasnya. saat melakukan penyilangan bangunan di kantor Garuda Indonesia Cargo jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya, Jumat (07/12/2018) siang.
Dari pantuan dilokasi penyilangan, pada bangunan persil jalan Tunjungan 29 tersebut, petugas langsung menunjukkan berkas catatan tunggakan pembayaran IMB sejak tahun 2016 lalu,
Kepada petugas sekurity gedung yang digunakan untuk operasional kantor cargo salah satu maskapai penerbangan milik pemerintah itu.
Dalam catatan petugas, terdapat dua lantai bangunan yang belum melunasi IMB dengan total tunggakan sebesar Rp 47 juta.
Pemberian stiker tanda silang yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di area gedung, awalnya sempat di tolak oleh pihak keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo.
“Penanggung jawabnya sedang tidak ada di kantor. Sedang keluar semua,” ucap Achmad Nuryani petugas sekurity bangunan kantor tersebut.
Namun lantaran Pemkot sudah cukup memberikan waktu sejak 2016 tidak kunjung membayar, maka tim ngotot untuk tetap memasang stiker tilang itu. Yang akhirnya tetap dipasang di tembok bagian depan bangunan.
Dalam stiker tersebut tercantum tanda silang besar. Yang juga dituliskan bahwa bangunan ini melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.
“Kami juga tidak bisa memberi keterangan. Saya tidak tahu apa-apa,” imbuh Achmad Nuryani kepada petugas pengawasan. (red/irw)