Surabaya – Api perang terhadap pemberantasan narkoba kembali dikobarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Surabaya.
Betapa tidak, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting menjatuhkan putusan hukuman mati pada dua pengedar sabu sabun. Kamis (07/07/2022)
Secara syah dan menyakinkan kedua terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana terbukti mengedarkan 43,4 kilogram sabu.
Mendengarkan putusan hukuman mati ini, Kedua terdakwa tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Meski kedua matanya berkaca-kaca, tak bisa merubah keputusan hakim yang telah dibacakan.
Sebelumnya diputuskan vonis mati, Jaksa Penuntut Umum, Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.
Tuntutan ini mucul, karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasar tuntutan jaksa, dan berdasarkan fakta hukum, dan barang bukti yang dimiliki kedua terdakwa berupa sabu-sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I.
Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.
Sedangkan pertimbangan yang dianggap memberatkan, yaitu perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak. Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa,tidak ada.
“Mengadili, menyatahkan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya.
Seperti diketahui, penangkapan keduanya bermula saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021.
Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni dari Bandung hingga Bandar Lampung.
Sayangnya saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 kilogram.
Terkait putusan tersebut, Martin Ginting yang juga mantan humas PN Surabaya ini memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim.
Atas vonis mati ini Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding atas putusan pidana mati dari Majelis Hakim.
“Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan karena mengacu pada UU HAM,” pungkasnya. (bro)