beritasurabayaonline.net
Hukrim

Empat Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelepasan TKD (Ruislag)

Surabaya – Empat orang perkara kasus tukar guling (Ruislag) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mereka berinisial MJ merupakan mantan Plt Sekkota Surabaya dan SG mantan Kabag Pemerintahan Surabaya. Serta dua orang dari pihak swasta berinisial HF mantan Direktur PT Abadi Purna Utama (APU) dan LJ mantan Direktur PT APU.

“Empat orang tersangka ini terlibat perkara tukar guling (pelepasan) sebuah tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan Surabaya pada tahun 2001 silam,” ujar AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (25/09/2018).

AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka MJ dan SG melepas tanah Manyar Sabrangan kepada PT APU sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001 dan atas hal tersebut PT APU seharusnya menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90.000 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya.

“Namun dari pihak perusahaan hanya menyerahkan tanah seluas 82.000 meter persegi yang sehingga terjadi kekurangan dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.008.290.000,” katanya.

Dalam hasil audit baru, AKBP Sudamiran mengungkapkan, jika pelapasan TKD bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999 serta pelaksanaan Ruislaq tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982 dan mengakibatkan Pemkot Surabaya mengalami kerugian Rp 8 miliar.

“Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2016 dan berdasar laporan masuk. Unit Tipikor akhirnya menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang selesai pada tahun 2017,” Ungkapnya.

AKBP Sudamiran menjelaskan, Kerugian Rp 8 Miliar itu dihitung dari NJOP (nilai jual objek pajak) tahun 2001 dan sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. penyidik memutuskan untuk tidak menahan keempat tersangka dengan alasannya keempat tersangka cukup kooperatif jika diperlukan untuk setiap pemeriksaan kasus tersebut.

“Perihal perkara ini masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap keempat tersangka, tentu akan kami panggil keempatnya,” Paparnya. (dwi)

Baca juga