Pelaku Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi

oleh

Surabaya – Seorang wanita berusia muda diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Wanita bernama Dina Setyo Ayuni (22) warga jalan pandugo gang 2 surabaya ini menjadi pengedar narkotika.

Polisi temukan barang bukti ribuan butir pil dobel (LL) siap edar di simpan dalam kamar rumah jalan rangkah Gang 7 surabaya.

“Tersangka ini merupakan pelaku pengedar narkotika,” Ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin, (24/09/2018)

AKBP Antonius mengungkapkan, tersangka ditangkap bersama barang bukti ribuan jenis pil dobel (LL) siap edar yang tersimpan di dalam kamar rumah jalan rangkah gang 7 surabaya.

“Tersangka kami tangkap sebelum mengedarkan pil dobel (LL), dan kasus ini akan dikembang lagi, kita basmi sampai ke akarnya,” tegasnya.

Dihadapan polisi, Pelaku Dina (22) mengaku, memperoleh barang haram ini dengan cara memesan dari seseorang di kawasan porong dikirim berupa paketan dari bangil lewat ekspedisi tujuan surabaya.

“Saya beli dari bandar seharga Rp 550 ribu Per/plastik dan dijual lagi Rp 650 ribu di kawasan surabaya dan sidoarjo,” Akunya.

Sementara itu, bersama barang sebanyak 169 ribu butir pil dobel (LL) dimasukan di dalam plastik masing-masing berisi 1000 butir yang siap edar, tersangka akan dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (dwi)