BERITASURABAYAONLINE.COM – Empat Tersangka Pelaku Pencurian specialis kendaraan roda dua yakni,YHN alias Yoyo (19),FTR Alias Petruk (22), RFN (17) dan Abdi Alias Buket (54) warga surabaya dalam aksinya berhasil ditangkap Unit Jatanras SatReskrim Polrestabes Surabaya dengan memberikan hadiah timah panas saat melawan petugas.
Modus operandinya dari Ke Empat tersangka ini, mereka mencari tempat sasaran roda dua yang sedang diparkir di halaman rumah yang dilakukan pada malam hari hingga menjelang subuh di beberapa wilayah yang ada di surabaya, dari ke empat tersangka ini dikendalikan oleh tersangka yang masih dibawah umur.
Dalam aksinya, RFN (17) berperan merusak kunci kendaraan roda dua yang menjadi target sasaran dengan menggunakan alat kunci T dan sekaligus sebagai ketua kelompok bersama empat rekannya antara lain, YHN,FTR dan Abdi bertugas mengawasi seputar sasaran atau TKP dengan kendaraan roda dua,sedangkan Tersangka CDNR Alias MFL masih dalam pengejaran polisi (DPO)
Dari Ke Empat Tersangka Pelaku specialis kendaraan roda dua yang berhasil dibekuk polisi saat melakukan aksinya mencuri kendaraan roda dua merk Yamaha V-Xion warna merah Nopol S-2037-GP milik korban bernama Junaedi (38) yang sedang parkir di halaman rumah korban beralamat jalan Wiyung Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Subekti didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar mengatakan, Tersangka dalam aksinya melakukan dengan cara berkelompok berjumlah 6 orang dengan mencari tempat sasaran kendaraan roda dua yang sedang parkir di halaman rumah pada malam hari hingga subuh berkeliling.
“Yang berhasil kita tangkap hanya 5 orang yang satu tersangka masih dalam pengejaran polsi(DPO), ” Katanya. Senin (14/09/2015)
Dari ke Lima tersangka specilais pelaku pencurian roda dua yang sudah di tangkap Unit Jatanras SatReskrim Polrestabes Surabaya ini, Kompol Manang Subekti menjelaskan, Ke Lima tersangka ini semuanya dikendalikan oleh salah satu tersangka yang masih di bawah umur atau menjadi ketua kelompok.
“Dalam aksinya Mereka sudah melakukan sebanyak 30 TKP modusnnya dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci setir roda dua,” Jelasnya.
Kompol Manang Subekti menambahkan, Dari Ke Lima tersangka pelaku specialis pencurian kendaraan roda dua yakni, RFN (17) merupakan residivis specialis kendaaran roda dua yang sudah melakukan sebanyak 9 kali lolos dalam mengejaran,namun baru kali ini Tersangka berhasil kita tangkap bersama kelompoknya.
Sementara itu, Ke Lima tersangka pelaku specialis pelaku kendaraan roda dua bersama barang bukti yang digunakan tersangka yakni, Kunci T dan dua unit kendaraan roda dua merk yamaha Mio Nopol Z-2387-LN dan N-2973-Q berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi. (irw)