Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan 1 Kg Sabu Siap Edar Di Surabaya

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu digagalkan oleh Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya diduga narkoba tersebut dikendalikan tahanan dari dalam Lapas di luar Jatim.foto-1-Dua tersangka kurir sabu

Dari Dua orang kurir berhasil ditangkap dan barang bukti 1 kilogram sabu siap edar dengan nilai rupiah 1,2 Miliyar turut diamankan oleh Unit II.
Kedua tersangkanya adalah Zainudin (30), warga Sidotopo, Surabaya dan Reynaldi (26), warga Jalan Tengger Kandangan, Surabaya ditangkap di Jl.Wonorejo,Surabaya tempat mereka indekos.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan,berkat ‎dari informasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan tersangka Reynaldi di tempat kosnya, di Jl. Wonorejo,Surabaya dan berhasil mengamankan total keseluruhan sabu 1 kilogram.Tetapi oleh dua tersangka ini diambil 1 gram untuk dipakai berdua dan juga akan dijual. Sehingga petugas mengamanankan sisanya 998 gram sabu.

“Setelah tertangkapnya R petugas memancing tersangka Z yang sedang ada di kos R, lalu Z datang dengan membawa tas ransel berisi 998 gram sabu-sabu dalam bungkusan plastik total 10 bungkus,” terang Bambang didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar, Selasa (15/9/2015).

Sementara kedua tersangka mengaku, sabu yang mereka bawa untuk diedarkan di Surabaya dan beberapa wilayah di Jawa Timur itu merupakan milik seorang narapidana kasus sabu-sabu yang ditahan di salah satu Lapas di luar Jatim berinisial L. Dalam setiap transaksi, dia mendapat upah Rp 7 juta plus 1 gram sabu untuk dikonsumsinya sendiri bersama Zainudin. “Saya dikasih Rp 7 juta dan jatah 1 gram sabu dipakai sendiri”,aku tersangka.

Kini Polisi masih memburu D yang menjadi penghubung dan ditetapkan sebagai DPO.Tersangka Z dan D berkenalan dan kemudian sepakat bekerjasama mengedarkan sabu-sabu di Jawa Timur, khususnya di Surabaya.Dan L dari dalam penjara menyuruh D untuk menghubungi Zainudin untuk membuat janji di salah satu hotel yang ada di Surabaya barat untuk mengambil sabu dan setiap kali transaksi Zainudin mengajak Reynaldi untuk menemui D di hotel tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 10 bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 100 gram, 4 unit HP, uang tunai Rp 350 ribu, satu tas ransel, satu bandel bungkus plastik klip besar dan kecil, satu unit motor Suzuki Satria dan Yamaha Mio‎ milik kedua tersangka. (irw)