Forum Honorer K2 Demo Tolak Permen Pan RB No 36-37 Tahun 2018

oleh

Surabaya – Puluhan guru dan pegawai dari beberapa SKPD di surabaya berstatus honorer tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2i) menggelar aksi damai di halaman kantor DPRD Kota Surabaya.

Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan ” Tolak PERMEN PAN RB No 36 – 37 tahun 2018” dan ”Angkat Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)” serta menutut revisi UU ASN No 5 tahun 2014.

“Kami (FHK2i) secara tegas menolak PERMEN PAN RB No 36-37 tahun 2018 yang rencananya akan di sahkan oleh pemerintah,” Teriak salah satu orator, Selasa, (18/09/2018).

Salah satu koordinator aksi damai Eko Mardiono mengatakan, aksi damai kali ini menolak PERMEN PAN RB No 36 – 37 tahun 2018 dinilai sangat diskriminatif terhadap para honore K2.

“Ini sangat diskriminatif terhadap para honorer K2 dan juga non honorer K2 juga,” Kata Eko yang juga Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2i)

Dalam PERMEN PAN RB No 36-37 tahun 2018, Menurut Ia, ada batasan usia mulai 35 tahun ke bawah yang itu sangat tidak mungkin bagi para pegawai honorer K2 untuk bisa ikut tes CPNS.

“Selain itu, ada juga persyaratan tes CPNS yang berlaku sejak per / november 2013 harus berijasah S1,” Ucapnya.

Eko mengungkapkan, kalau mengacu pada SE Menpan No 05 tahun 2010 per/ 1 januari 2005 bahwa para K2 yang sudah bekerja satu tahun dan ditarik lagi harus SI pada tahun 2013 mereka pada waktu masuk usianya sekitar 18-19 tahun dan ini sangat riskan kalau katakan bodong.

“Oleh karena itu, kami sangat menolak tentang PERMEN PAN RB No 36-37 tahun 2018 ini,” Ungkapnya. ditemui disela-sela aksi damai.

Pihaknya menambahkan, sedangkan untuk revisi UU ASN sampai sekarang belum juga turun dan masih dalam proses pembahasan, dan Ia meminta agar Menpan harus sabar dalam menyelesaikan revisi UU ASN sehingga para honorer K2 bisa tercover diangkat menjadi PNS.

“Padahal pembahasan revisi UU ASN masih pembahasan, dan tiba-tiba ada Permen Pan RB No 36-37 tahun 2018 ini muncul, lah ini kan gak tepat, bagaikan petir di siang bolong bagi honorer K2,” Pungkasnya.

Pihaknya juga berharap, agar anggota dewan DPRD Kota Surabaya dan pemerintah pusat ikut serta menolak PERMEN PAN RB No 36-37 tahun 2018 tentang pengadaan CPNS menggunakan Permen Pan RB No 36-37 tahun 2018 ini yang sama dengan membohongi dan bisa memecah bela antara honorer k2 dan non katagori.

“Karena yang lulus pun juga bingung saat ikut tes dengan usia 35 ke bawah ini, setelah selesai dan gak lulus, terus larinya kemana ? dan ini sangat menyulitkan bagi teman- teman lainnya,” Imbuhnya.

Sementara itu, aksi damai tolak PERMEN PAN RB No 36 – 37 tahun 2018 ini, sejumlah perwakilan berasal dari guru honorer dan SKPD di surabaya langsung di terima oleh dua anggota dewan yakni Khusnul Khotimah anggota komisi D dan Anugrah Ariyadi wakil ketua komisi B dari fraksi PDIP. (irw)