beritasurabayaonline.net
Ekbis

Gelar Cangkrukan, OJK Paparkan Awal Pembentukan, Tugas Pengawasan Hingga Sosialisasi

Surabaya – Acara cangkrukan bersama sejumlah wartawan dari berbagai media di jawa timur digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Reginoal IV Jawa Timur merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka HUT Ke 7 OJK di hotel The Onsen Resort Kota Batu Kabupaten Malang jawa timur.

Cangkrukan mengusung tema Kaleidoskop OJK KR IV 2018 dan Outlook Kebijakan OJK 2019 ini dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Jakarta Teguh Supangat, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono, Direktur Pengawasan LJK I Sotarduga Napitupulu, Kepala OJK Kediri Selamet, Kepala OJK Malang Widodo, dan Budi Setyo Direktur III Keuangan Pengawas Jasa Keuangan I.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono menyampaikan rasa terima kasih kepada teman-teman media hadir di acara ini untuk bersama-sama sharing tentang apa yang sudah dilakukan oleh OJK KR 4 beserta institusinya yang mana kemarin 22 november OJK Berulang Tahun Ke 7.

“Mohon doanya semoga OJK bisa semakin maju dalam mengemban tugas sebaik-baik untuk menjaga lembaga Jasa Keungan yang ada di indoensia,” Ujarnya, Rabu, (28/11/2018) dihadapan awak media.

Sebelumnya, OJK KR 4 Jawa Timur pada puncak HUT Ke 7 OJK melakukan kegiatan menanam pohon Mangrow dikawasan pantai sebagai bentuk akses kepedulian dan mencintai lingkungan sekaligus mengenalkan wisata di kota surabaya, sehingga diusia ke 7 tahun banyak yang dicapai.

“OJK dibentuk berdasarkan UU No 21 Tahun 2011,” Katanya.

Kenapa OJK dibentuk, Heru mengatakan, pertama tentu ini amanat undang-undang, sebelumnya bernama Lembag Pengawasan Jasa Keuangan (LPJK), pada waktu pembentukan ada masa transisi 22 november tahun 2011 lalu diketok UU OJK masih ada dewan komisioner.

“Dewan komisioner ini ada 9 orang,” Katanya,

Kesembilan orang tersebut, Heru menjelaskan, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, kepala Eksekutif yang membidangi pengawasan, Perbankan, IKNB, Pasar Modal, Badan Perlindungan Konsumen (BPK), Dewan Ketua Audit, dan ada dua Eksviso dari Bank Indonesia serta dari kementerian keuangan.

Kedua, Heru mengungkapkan, di indonesia konlomerasi keuangan semakin berkembang misalkan Bank Mandiri ini punya anak usaha bergerak dibidang ansuransi, aset manajemen, pembiayaan, sehingga kalau diawasi secara terpisah sendiri-sendiri tentu agak menyulitkan gambaran konlomerasi secara utuh.

“Kalau diawasi oleh instansi OJK, kita bisa melihat, misalkan transaksi antara induk dan anaknya seperti apa dan ada resikonya juga,” Ungkapnya.

Selain itu, Heru menjabarkan, untuk produk keuangan ditawarkan lintas sektoral seperti Bank yang sudah menawarkan ansuransi, bennesunce, reksa dana, prodak-prodak pasar modal hal ini tentunya kalau diawasi secara sendiri agak sulit, untuk itu kalau diawasi oleh satu institusi OJK.

“kIta bisa melihat secara keseluruhannya sehingga kita juga bisa melihat potensi resiko secara konlomerasi,” terangnya.

Dalam hal lain kenapa OJK dibentuk, Heru memaparkan, tentunya pada saat pembentukan ada masa transisi tahun 2011 – 2012 pengawasan pasar modal dan IKNB bergabung, kita (OJK) bagian besar berasal dari Bank Indonesia bertugas mengawasi perbankan sehingga bergabunglah OJK pada tahun 2013.

“Tugas OJK secara umum yaitu mengatur,, mengawasi, dan melindungi (3M) termasuk mengeluarkan aturan-aturan baru yang sudah dikeluarkan bagian dari kewenangan OJK mengeluarkan regulasi dalam mengatur industri jasa keuangan di indonesia,” Terangnya.

Selain masa transisi, Heru menambahkan, ada sembilan kantor regional OJK yang ada di daerah-daerah di ndonesia, regional I ada di jakarta dan banten, sedangkan dirinya ada di kantor reginal IV jawa timur yang mewilayahi tiga kantor OJK, jadi total kantor OJK ada 26, sedangkan kantor regionalnya ada 9.

“Kalau saya ada kantor Regional IV di jawa timur mewilayahi kantor OJK Malang, Kediri, dan Jember itulah wilayah kantor kerja regional IV OJK,’ paparnya.

Lanjut Heru, apa yang dilakukan oleh kantor Regional IV Jawa Timur ini sama dengan apa yang dilakukan oleh OJK Kantor Pusat, diibaratkan kantor Regional IV Jawa Timur ini semacam mini OJK semua fungsi yang ada di kantor pusat ada di kantor regional IV Jawa Timur

“Termasuk kantor OJK yang ada wilayah regional IV, namun pengawasannya tidak sebanyak yang di kantor regional bertugas sebagai pengawasan lembaga jasa keuangan,” tuturnya.

Soal pengawasannya, Lebih lanjut Heru mengatakan, Kita (OJK) menerima laporan-laporan dari lembaga jasa keuangan kemudian dianalisis untuk menilai apakah bank ini termasuk bank tergolong sehat atau tidak termasuk melakukan pembinaan dan periksanaan onsep untuk memastikan laporan yang disampaikan ke OJK apakah sudah bener dan untuk menilai lebih jauh tentang kondisi bank bagus atau banyak masih masalah.

“Tentunya kalau banyak masalah kita (OJK) akan berusaha membina sehingga bisa segera selesai permasalahannya itulah tugas kami untuk pengawasana lembaga jasa keuangan,” ucapnya.

Tugas kedua, Heru menjelaskan, yakni tugas perizinan, kecuali yang mengatur, kalau mengatur menurut Ia, yang mengeluarkan aturan ini bukan tugas kantor Regional maupun kantor OJK, tetapi Kantor Pusat OJK yang mengeluarkan regulasi, kalau di kantor regional OJK di daerah untuk memastikan di onsepnya.

“Apakah ketentuan regulasi yang dikeluarkan oleh OJK ini dipatuhi oleh lembaga jasa keuangan dan ini temasuk tugas-tugas kami (OJK),” katanya.

Sedangkan tadi untuk yang diawasi, Heru menegaskan, adalah perbankaan berkantor pusat di jawa timur, ada empat bank umum yang menjadi kewenangan kantor OJK Regional IV Jawa timur, tetapi kalau kantor cabang bank mandiri, BCA kantor di jawa timur pengawasannya ada di OJK Jakarta.

“Kami (OJK) Regional IV hanya membantu saja, jadi BPR yang tadi hanya 333 dimana ada 29 BPRS kami (OJK) Regional IV jawa timur yang mengawasinya,”

Selain perizinan dan pengawasan, Lebih lanjut Heru juga menambahkan, juga melakukan fungsi Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) hal ini, menurut Ia, fungsi yang baru setelah OJK sebelumnya dulu ada, tetapi ini seperti kayaknya benar-benar fokus yang bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dari berbagai kalangan.

“Tujuannya agar masyarakat ini paham mengenai produk-produk dan jasa keuangan serta resikonya,” Pungkasnya.  (irw)

Baca juga