Gunakan Narkoba, Pemuda ini Diringkus Polisi

oleh

Surabaya – Berawal dari laporan masyarakat kehilangan sepeda motor, pelaku curanmor belum berhasil diringkus Polisi.

Namun, Unit Reskrim Polsek Semampir sudah mengetahui identitas dan tempat tinggal rumah pelaku curanmor.

“Kejadian ini berawal adanya laporan warga kehilangan sepeda motor di Polsek Semampir, selanjutnya kami menindak lanjuti dengan melakukan lidik lapangan,” Ujar AKP Junaedi Kanit Reskrim Polsek Semampir, Sabtu, (21/07/2018).

Saat lidik lapangan, Kata AKP Junaedi, Anggota Unit Reskrim telah mengantongi ciri-ciri seorang pria yang didapat dari warga dan diduga sebagai pelaku saat berada disekitar daerah Jatisrono Surabaya.

“Anggota unit reskrim berhasil meringkus satu pria berhasil bernama Rico Dewantara (27) warga Jalan Jatisrono Barat,” Ungkapnya.

Pelaku ini, AKP Junaedi mengungkap, Berhasil diringkus pada rabu, (18/07/2018) lama berkeliaran di daerah asalnya tersebut, tetapi bukan sebagai pelaku curanmor, namun pelaku adalah pemakai narkoba jenis sabu.

“Saat unit reskrim melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 0,8 gram disembunyikan dibawah bantal tempat tidur,” kata perwira tiga balol dipundak.

Dihadapan petugas, tersangka Rico (27) ini, mengaku semua perbuatannya menyimpan sepoket sabu paket hemat akan digunakan pesta bersama temannya yang berhasil kabur saat hendak diringkus.

“Saya beli sabu di daerah Jatipurwo seharga Rp. 100.000, rencana akan saya pakai sendiri untuk tambah stamina,” Akunya. (dwi)