
Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) kembali digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait dengan pajak reklame di bidang lisplang yang dikeluhkan oleh pengusaha SPBU, Senin (4/8/2025) siang
Rapat dihadiri oleh Pengusaha SPBU yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Ben D Hanjon SH selaku Kuasa Hukum Hiswana Migas Kota Surabaya mengatakan, dalam rapat telah diuraikan terkait penagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) oleh Badan pendapatan daerah (Bapenda) kota Surabaya
“Khususnya berkaitan dengan lisplang di SPBU pertamina yang berwarna merah,” kata Ben D Hanjon SH ditemui usai rapat.
Dalam rapat, Ia mengungkapkan terjadi silang pendapat dimana ada tafsir oleh badan pendapatan daerah (Bapenda) yang mengacu pada perda 7 tahun 2023 tentang pajak retribusi daerah.
“Khususnya di pasal 1 angka 39 di situ ada pajak reklame,” beber Ben D Hanjon SH.
Sedangkan pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana migas ini lanjut, ia menafsirkan bahwa lisplang warna merah itu tidak masuk dalam korporat warna
“Bukan menunjukan khas warna pertamina sehingga tidak dapat dilakukan penagihan yang diperhitungkan dari luas kanopi secara keseluruhan,” ujar Ben D Hanjon SH.
Ia juga menegaskan bahwa di perwali nomer 70 tahun 2010 yang dirubah sampai empat kali, di pasal 9 ayat 2 sudah dinyatakan kalau ada huruf atau logo maka diambil bagian yang terakhir kemudian digaris dihitung persegi panjang kemudian dihitung luasnya.
“Jadi perhitungannya (Bapenda) sendiri, menurut kami bertentangan dengan perwali 70 tahun 2010 dan ada 3 kali perubahan itu pokok permasalahan terkait dengan pajak reklame,” terang Ben D Hanjon SH.
Ben D Hanjon SH juga mengaku untuk langkah selanjutnya belum mengetahui tetapi ada rekomendasi bahwa paling lambat 14 Agustus.
“Tanda silang di SPBU itu harus di copot,” pinta Bin D Hanjon SH.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Kota Surabaya Ekkie Noorisma mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan juga dikonsultasikan

“Tadi kan juga sudah disepakati di situ bahwa kita akan membahas lebih lanjut,” kata Ekkie Noorisma.
Penagihan pajak reklame di bidang lisplang belum disosialisasikan ke pengusaha SPBU, menurut ia bahwa perda ini mulai dari tahun 2019 dan Perwalinya juga tahun 2010.
“Sebetulnya ikut yang lalu, cuma memang BPK merasa bahwa harus ada yang ditindaklanjuti sama Bapenda,” terang Ekkie Noorisma
Pajak reklame di bidang lisplang hanya diberlakukan di Surabaya sedangkan di daerah tidak, menurut ia, karena otonomi daerah.
“Jadi kewenangan dikembalikan ke masing masing daerah kota,” kata Ekkie Noorisma
Terkait surat dari BPK, ia belum bisa menunjukan, namun Bapenda akan menjadwalkan pertemuan atau mediasi bagaimana caranya
“Karena sudah menjadi dokumen negara sehingga nanti prosedur untuk revisi atas keberatan juga harus melalui pembahasan selanjutnya, kita tunggu ya,” kata Ekkie Noorisma
Sementara itu Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud mengatakan bahwa intinya pengusaha SPBU ini mengeluh
“Karena lisplangnya itu dianggap objek pajak sehingga dikenakan pajak 4 sisi mulai depan jalan raya samping kanan kiri sampai belakangnya,” ujar Mochamad Machmud
Padahal, menurut Legislator partai Demokrat ini definisi di dalam perda atau perwali yang namanya reklame yang menarik perhatian produk yang dipromosikan.
“Lah ini yang di sisi belakang juga dikenakan sebelah tembok (SPBU),” kata Mochamad Machmud.
Oleh karena itu, komisi B akan menyampaikan kepada Bapenda dan Bapenda juga menyampaikan bahwa ini perintah dari BPK.
“Maka kita akan konsultasi ke BPK untuk minta pendapat kok bisa ini dikenakan semua apakah memang seperti itu atau tidak,” tanya Mochamad Machmud.
“Dan kita juga meminta surat dari BPK yang menyatakan kalau Pemkot itu menarik reklame lisplang itu sebagai pajak,” imbuhnya. (irw)




