Jelang Natal dan Tahun Baru, Komisi B DPRD Surabaya Ingatkan Pengelola RHU Soal Keamanan dan Pajak

oleh -294 Dilihat
Foto teks: Komisi B DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Koordinasi.

Surabaya – Rapat koordinasi menjelang natal 2025 dan tahun baru 2026 digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya Jumat (19/12/2025) pagi

Rapat mengundang sejumlah dinas terkait dan 120 pengusaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) khususnya diskotik secara bertahap.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif mengingatkan pengelola RHU harus mentaati semua peraturan yang dikeluarkan oleh wali kota.

“Pertama kita mengingatkan RHU harus taati semua aturan yang dikeluarkan oleh wali kota,” ujar Mohammad Faridz Afif akrab disapa Gus Afif usai rapat koordinasi, Senin (22/12/2025).

Ia mencontohkan salah satu peraturan wali kota bahwa pengelola rhu tidak boleh menerima pengunjung anak dibawah umur.

“Rhu tidak boleh menerima pengunjung  yang usianya dibawah 18 tahun,” tegas Gus Afif

Kedua, ia mengatakan pengelola RHU harus menyiapkan tim keamanan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)

Selain itu juga menyiapkan tenaga kesehatan jika ada pengunjung rhu dalam kondisi tak sadarkan diri atau mabok akibat pengaruh minuman beralkohol.

“Ini harus segera ditangani dan diantar pulang sampai ke rumah agar tidak terjadi hal hal yang tidak inginkan,” tutur Gus  Afif.

Ia juga mengimbau pengelola rhu yang akan menyelenggarakan event – event  party saat malam pergantian tahun  baru.

“Itu harus melapor ke Pemerintah kota karena ada pajak yang berbeda,” kata Gus Afif.

Ketiga, ia kembali mengingatkan jika  ada pengelola rhu masih mempunyai hutang pajak sampai akhir tahun 2025 ini.

“Itu segera dilunasi sampai tanggal 24 Desember ini,” terang Gus Afif.

Keempat, politisi PKB ini mengungkapkan berdasarkan survey di beberapa rhu bersama Bapenda dan dinas pariwisata menemukan plangkat tanpa nama rhu.

“Misalkan resto tulis resto, kafe tulis kafe, diskotik tulis diskotik, karoeke ya karaoke, itu harus jelas sesuai izin peruntukannya,” kata Gus Afif.

Terakhir, ia menambahkan, komisi B berencana mengundang pengelola rhu yang tidak bisa hadir pada rapat kemarin.

“Ada sekitar 20 rhu tidak hadir dan  nanti akan kita undang rapat lagi di bulan Januari 2026,” kata Gus Afif.

Ia juga menyoroti adanya data rhu dari Bapenda dengan Dinas Pariwisata Kota Surabaya dinilai tidak sinkron ada perbedaan.

Ia mencontohkan ada RHU sudah tutup tapi masih terdata di dinas pariwisata sebaliknya ada rhu terdata di Dinas pariwisata tetapi di Bapenda tidak ada.

“Dan ada juga rhu alamatnya sudah pindah, tapi masih terdata di dinas pariwisata dan di Bapenda,” kata Gus Afif.

Oleh karena itu, kata ia komisi B meminta Bapenda dan Dinas pariwisata kota Surabaya berkirim surat ke seluruh kelurahan.

“Agar membantu untuk mendata kembali tempat – tempat rhu baik diskotik, bar, kafe, karaoke termasuk hotel juga,”  tutup Gus Afif.

Menanggapi hal itu, salah satu pelaku usaha RHU menyampaikan terima kasih kepada komisi B DPRD Kota Surabaya telah mengundang rapat.

“Kami terima kasih sudah diundang rapat oleh komisi B dalam menghadapi natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Kelik Andre Cahyono HRD LCC Klub Surabaya.

Ia mengungkapkan dalam rapat koordinasi ini, komisi B memberikan arahan kepada para pengelola rhu terkait dengan keamanan.

“Bagiamana menciptakan situasi yang aman dan kondusif saat malam pergantian tahun baru,” kata Kelik Andre Cahyono.

Selain itu, kata ia komisi B juga mengingatkan kepada pengelola rhu agar konsisten kepatuhan hukum terkait pengunjung.

“Bagaimana dalam men-skrining pengunjung di bawah umur ini” kata Kelik Andre Cahyono.

Jika ada pengunjung dalam kondisi mabuk, lanjut ia pengelola rhu wajib mengantisipasi agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan.

“Dan kita juga diharuskan untuk mengantarkan pulang pengunjung dalam keadaan mabuk,” kata Kelik Andre Cahyono.

Tak hanya itu, kata ia pengelola rhu harus berkoordinasi dengan pihak keamanan baik dari internal atau eksternal.

“Agar kita  bisa menjaga keamanan dan ketertiban sesuai dengan SOP,” kata  Kelik Andre Cahyono.

Ia menambahkan, komisi B juga mengingatkan kepada pengelola rhu komunikasi dengan pemerintah kota terkait kewajiban pajak.

“Itu bisa menciptakan sinergi yang baik antara pengusaha RHU dengan pemerintah kota,” kata Kelik Andre Cahyono.

Dalam menghadapi natal 2025 dan  tahun baru 2026, pihaknya mengaku siap dalam menjalankan SOP seperti tahun sebelumnya.

“Seperti tahun tahun sebelumnya kita sudah siap menjalankan SOP,” pungkas Kelik Andre Cahyono. (irw)