Komisi A DPRD Surabaya Desak BPN Tuntaskan Program Sertifikasi Tanah

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya menerima banyak keluhan warga yang berkaitan dengan program sertifikasi tanah, baik sertifikasi massal swadaya maupun Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap.

Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto menyampaikan, keluhan terhadap program sertifikasi tanah yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang dari sejumlah warga berbagai kecamatan.

“Kedua program tersebut banyak yang belum jalan,” katanya, Rabu (01/08/2018)

Herlina mengungkapkan, sebagian warga ada yang sudah membayar pajaknya, kemudian bayar pengukurannya, bahkan, ada yang hampir 2 tahun belum ada tindak lanjutnya dari BPN.

“Ini sudah hampir 2 tahun belum ada tindaklanjutnya dari BPN,” Paparnya.

Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, Herlina menambahkan, kalangan dewan akan berkunjung ke Kantor BPN I di Sambikerep dan BPN II di Krembangan pada hari Senin (06/08/2018)

“Komisi A beberapa kali mengundang Kepala BPN tapi tak pernah hadir,” paparnya.

Herlina berharap, BPN menyajikan data yang konkrit terkait pelayanan program sertifikasi tanah. Pasalnya, program tersebut berkaitan dengan pelayanan kepada warga kota, misalnya, pengajuan tahun 2016 belum keluar, tapi tahun 2017 malah keluar dulu.

Ia juga berharap, Melalui audiensi nantinya bisa mendorong percepatan sertifikasi, karena, ternyata masih banyak warga yang belum menerima sertifikat.

“Kabarnya sudah ada (sertifikat) yang dibagikan. Tapi, banyak warga yang mengeluhkan berlarut-larutnya persoalan sertifikasi ke DPRD,”Imbuhnya.

Padahal, menurut Politisi Partai Demokrat Surabaya ini, sesuai sosialisasi ke masyarakat, proses sertifikasi hanya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan.

“Janjinya dalam edaran yang disampaikan ke masyarakat kan hanya 3 bulan” pungkasnya. (red)