Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengundang Bawaslu Kota Surabaya.
Dalam rapat, komisi A pertanyakan tentang bagaimana tahapan pemilu 2024 dalam rangka pengawasan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya
“Tentunya kita menanyakan tahapan pemilu 2024,” ujar Arif Fathoni Ketua Komisi A Senin (25/9/2023) ditemui seusai rapat.
Menurut ia, karena tahapan pemilu 2024 ini dirasa sudah berjalan bagaimana upaya upaya Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan.
“Sehingga tahapan pemilu ini bisa berlangsung dengan baik,” kata Arif Fathoni akrab disapa Thoni
Selain itu, kata ia, pihaknya juga mempertanyakan tentang persiapan anggaran untuk pemilukada 2024
Menurut legislator dari fraksi partai Golkar ini, karena apa yang didiskusikan di jakarta, bahwa Pemilukada yang semula di bulan november maju menjadi bulan September.
“Itu tentu persiapannya kan harus dilakukan mulai dari sekarang,” tutur Thoni.
Apalagi, lanjut ia, nanti dalam waktu dekat ini komisi A akan membahas APBD murni tahun 2024.
“Di dalamnya adalah anggaran untuk Pemilukada tahun 2024,” katanya.
Thoni kembali menanyakan hal hal apa yang menjadi konsen Bawaslu kota Surabaya.
“Sehingga pemilu maupun Pemilukada 2024 nanti bisa mengalami peningkatan kualitas demokrasi,” harap Thoni.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, rapat tahapan pemilu 2024 sudah pernah dibahas bersama Bakesbangpol dan satpol PP kota Surabaya
“Terkait beberapa aktifitas politik sebelum masa kampaye,” ujarnya.
Masa kampaye, ia menjelaskan bahwa sudah diatur dalam PKPU tetap di bulan November.
“Memang PKPU No 15 tahun 2023 sudah terbit,” katanya
Namun di pasal 79 PKPU No 15 tahun 2023 perlu dipahami, kata Agil bahwa peserta pemilu masih partai politik, sedangkan yang lainnya masih pencalonan
“Jadi ini beriringan antara PKPU No 15 dan PKPU No 10 tentang pencalonan,” terangnya
Artinya saat ini, Agil menyebutkan bahwa partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi sebelum kampaye
Sosialisasi kampaye, ia menegaskan yakni memasang bendera beserta nomer urut partai dan pertemuan dengan terbatas.
“Dan harus ada pemberitauan kepada Bawaslu dan KPU sesuai dengan datanya,” tutur Agil
Terkait pengawasan, ia menambahkan, pertama pihaknya menyampaikan surat imbauan kepada panitia penyelenggara yang bukan peserta pemilu.
Selain itu, pihaknya melakukan imbauan dan pengawasan juga terhadap penyelenggara peserta pemilu sepanjang tidak ada unsur dugaan pelanggaran.
“Apabila terjadi ada unsur dugaan pelanggaran, kita akan proses dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (irw)