Komisi B Apresiasi PDAM Surabaya Gerak Cepat Tangani Keluhan Pelanggan

oleh
Foto teks: Budi Leksono Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Seiring dengan berubahnya bentuk badan hukum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dari  Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya pada Rabu (22/1/2025).

 

Budi Leksono Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengapresiasi gerak cepat PDAM Surya Sembada dalam menangani keluhan pelanggan. 

“Ya, gerak cepat ini terlihat saat menangani persoalan gangguan aliran air warga satu kampung di kawasan Krembangan Mesigit RT-04 RW-08. Hanya dalam waktu satu hari saat mendapatkan laporan, PDAM langsung melakukan perbaikan,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Respons cepat PDAM Surya Sembada, menurut legislator dari Fraksi Gabungan PDI – Perjuangan – PAN ini, menunjukkan sikap profesional dari perusahaan  BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut.

“Kami mengapresiasi atas kinerja PDAM yang selalu mendengar keluhan dari pelanggan atau konsumen dengan gerak cepatnya sehingga warga tidak resah lagi,” kata Budi Leksono akrab disapa kaji Bulek’s

Menurut ia karena air minum adalah kebutuhan yang sangat vital, jadi  dengan beralihnya bentuk PDAM menjadi Perumda tentu ini sebagai catatan.

“Bahwa PDAM harus aktif dan inovatif yang selalu mendengarkan keluhan masyarakat pelanggan di Surabaya,” tutur Kaji Bulek’s.

Namun, ia berpesan supaya pengerjaan gangguan pipa PDAM atau pemasangan pipa baru PDAM tidak menimbulkan kerusakan jalan gara-gara dikerjakan asal-asalan.

“Kondisi ini juga sering kali dikeluhkan masyarakat karena biasanya mitra kerja PDAM dalam pengerjaan teknis di lapangan usai dilakukan pengerjaan perbaikan jaringan pipa, membuat jalan itu ambles,”jelasnya.

Bahkan, ia mengatakan ada kondisi dimana setelah pengerjaan bekas galian ditimbulkan begitu saja dengan tanah lalu ditinggalkan. Sehingga menimbulkan masalah baru dan mendapat komplain dari warga.

“Kami yakin pihak PDAM mengevaluasi beberapa hari ke depan setelah dilakukan pengerjaan perbaikan untuk memastikan lokasi setelah pengerjaan kembali baik seperti semula, sehingga masyarakat menilai PDAM telah bekerja secara profesional,” katanya .

Terkait tanah yang bersengketa, ia mengungkapkan, warga memang kesulitan untuk memasang pipa PDAM. Karena harus ada izin dari instansi pemiliknya.

“Ini butuh komunikasi dengan instansi yang di mana lokasi tersebut ada permukiman padat, mereka ini harus mendapat perhatian yang sama. Meski tinggal di Surabaya tapi mereka belum mendapatkan haknya mendapatkan air minum,” pungkas Kaji Bulek’s.  (*)