
Surabaya – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota menyetujui Raperda menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya di rapat paripurna Rabu (22/1/2025) siang.
Menanggapi itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono menyampaikan rasa syukur yang luar biasa.
“Bahwa Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Surya Sembada kota Surabaya sudah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota,” ujarnya ditemui usai mengikuti rapat paripurna.
Meski demikian, menurut ia, itu akan menjadi semangat baru bahwa pihaknya sudah comply terhadap peraturan yang berlaku saat ini.
“Yaitu PP 54 tahun 2017 yang merubah badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda),” terangnya
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya sudah menyiapkan terkait dengan perubahan perubahan aturan, namun menurutnya secara operasional tidak ada perubahan sama sekali.
“Sebagaimana yang diharapkan oleh DPRD maupun pemerintah kota bahwa dengan perubahan bentuk badan hukum ini PDAM akan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (irw)