Rapat Paripurna, DPRD Surabaya dan Pemkot Setuju Raperda PDAM Menjadi Perumda

oleh
Foto teks: (Dari kiri) Ikhsan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya bersama Pimpinan DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota menetapkan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya di rapat paripurna Rabu (22/1/2025) siang

Diantaranya persetujuan terhadap penetapan Raperda menjadi Perda Kota Surabaya tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

Selain itu, rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang Perpanjangan Masa Kerja Panitia Khusus (Pansus) membahas PT Yekape Surabaya.

Dalam kesempatan Ikhsan Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili pendapat  akhir Wali Kota Surabaya menyampaikan, baru saja dilakukan penandatanganan bersama antara DPRD Kota Surabaya dengan Wali Kota Surabaya

“Tentang persetujuan bersama terhadap penetapan Raperda menjadi Perda tentang perusahaan umum daerah air minum Surya sembada kota Surabaya,” ujarnya.

Meski demikian, ikhsan meminta untuk diperkenankan atas nama pemerintah kota Surabaya menyampaikan penghargaan setinggi tingginya dan terima kasih yang setulus tulusnya.

“Kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta panitia khusus yang membahas Raperda yang dimaksud,” terangnya.

Menurut ikhsan, karena telah memberikan perhatian secara maksimal dan mencurahkan segenap pikiran juga tenaga dalam melaksanakan pembahasan baik secara internal maupun bersama sama unsur pemerintah daerah.

“Mudah mudahan apa yang telah dilakukan tersebut dicatat sebagai amal baik dan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT amin,” ungkapnya.

Di akhir penyampaian pendapat wali kota ini, ikhsan juga menyampaikan terima kasih atas segala perhatian, kesabaran dan ketulusan hati kepada para hadirin yang mengikuti rapat paripurna penetapan raperda hingga selesai.

“Tentang perusahaan umum daerah air minum Surya sembada kota Surabaya menjadi perda sejak awal hingga akhir rapat paripurna ini,” tutupnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Laila Mufidah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, selain penetapan raperda PDAM menjadi Perumda, juga tentang penyampaian penjelasan pengusul atas beberapa Raperda inisiatif DPRD Kota Surabaya.

Diantaranya Raperda inisiatif tentang pengendalian dan penanggulangan banjir, Raperda inisiatif tentang hunian yang layak, dan Raperda inisiatif  tentang pemajuan kebudayaan dan pembinaan nilai nilai kepahlawanan. (irw)