Komisi C Minta Bangli Diatas Sungai Harus Dibongkar

oleh

Surabaya – Menanggapi bangunan liar (Bangli) diatas Sungai atau saluran air yang pernah disidak oleh Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.

“Ya kalau itu bangunan liar ya harus dibongkar,” ujar Agoeng Prasodjo Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya. Kamis (07/04/2022).

Karena, menurut politisi Golkar ini, sesuai dengan peraturan undang-undang tidak diperbolehkan ada bangunan diatas sungai.

“Itu jelas tidak boleh ada bangunan diatas sungai,” katanya.

Agoeng menceritakan, seperti bangunan di jln karah pernah ditutup waktu jaman wali kota Risma dan pihaknya juga sempat memprotes.

“Waktu jamannya Bu Risma (Wali Kota red) saya sempat protes,” ungkapnya.

Karena, menurut Agoeng, sungai yang ada disana dulu lebarnya 3 meter, tapi ternyata mengecil, karena diatas sungai ada bangunan.

“Saya minta untuk dibongkar,” tegasnya

Jika itu tidak dibongkar, kata Agoeng, maka melanggar aturan dan akhirnya dibongkar kemudian dijadikan jalan.

“Tapi sungainya masih ada dibawah seperti di jln Banyurip itu,” katanya

Jika ada bangunan diatas sungai atau saluran air, Agoeng mengingatkan, harus dibongkar karena melanggar peraturan undang undang dan Perda.

“Itu harus (Bongkar red) dan Satpol PP harus turun, karena itu jelas ada undang undang atau Perdanya,” tegasnya

Sebelum dibongkar, menurut Agoeng, lurah dan camat perlu diundang untuk memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Arti peringatan itu pemberitahuan, bahwa ini (Bangunan red) melanggar harus dibongkar dan sebelumnya harus dikasih deadline,” katanya

Setelah pemberitahuan, lanjut Agoeng, baru melakukan aksi di lapangan jika mereka (Pemilik bangunan) itu membangkang.

Pada warga masyarakat Kota Surabaya, Agoeng juga menghimbau, jangan membangun bangunan diatas sungai  karena bisa berdampak pada warga masyarakat lainnya.

“itu juga melanggar undang undang dan Perda, itu jelas, ada sanksi hukum dan administrasinya,” pungkasnya.   (irw)