Komisi C Minta Box Culvert Akses Jalan Masuk Aparteman Gunawangsa Tidar di Bongkar

oleh

Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar dengar pendapat (hearing) soal alih fungsi saluran sungai menjadi akses jalan masuk Apartemen Gunawangsa Tidar yang dirasa masih mengalami kejanggalan dalam hal proses perijinan AMDAL.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri mengatakan, agar pihak Gunawangsa Tidar segera membongkar box culvert untuk akses jalan yang dibangun setelah proses normalisasi sungai karena menurutnya akan menggangu aliran sungai Asemrowo.

“Agar supaya tidak mengganggu arus sungai yang ada disitu sehingga terjadi timbunan sampah,” ujarnya, Senin (03/12/2018).

Ia menjelaskan, jika pihak Apartemen Gunawangsa tidak segera membongkar bangunan akses jalan yang dibuat dari dana CSR Gunawangsa, maka hal itu akan semakin menguatkan dugaan adanya skenario titipan yang hanya menguntungkan pihak Gunawangsa.

“Apa keberatannya Gunawangsa kalau itu tidak disetujui oleh pemerintah kota dan dia harus bongkar, karena dia bertindak tidak atas persetujuan dinas PU dan Bina Marga,” tegasnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, meminta kepada pemkot Surabaya untuk melakukan penindakan melalui Bantuan penertiban (Bantip) agar proses pembongkaran segera dilakukan.

“Jadi tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah kota, maka pemerintah kota harus segera melakukan penindakan agar mereka (Gunawangsa) tertib,” pungkasnya.

Sementara itu, CEO Apartemen Gunawangsa, Triandy Gunawan mengatakan akan mengkoordinasikan dengan tim dan pihak pemkot.

“Ya nanti kita koordinasikan dengan pemerintah kota, kalau sekarang ya nggak berani ngomong,” pungkasnya. (red)