beritasurabayaonline.net
Pemilu

KPU Tetapkan Eri-Armuji Pemenang Pilkada Surabaya 2020

Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020 di Hotel Wyndham, Jumat (19/02/2021) siang.

Eri Cahyadi dan Armuji telah ditetapkan memimpin Surabaya dalam Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020 dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah.

Dalam penetapan itu dihadiri oleh partai pengusung kedua paslon nomor urut 1 dan 2, Ketua DPRD Kota Surabaya, Forkopimda, Kesbangpol, dan juga Bawaslu Kota Surabaya. Dengan penetapan itu maka seluruh proses tahapan pilkada Surabaya 2020 telah rampung.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan rasa terimakasih kepada semua pihak, atas terselenggaranya pesta demokrasi lokal di Kota Surabaya.

“Selamat atas nama calon nomor urut 1, saudara Eri-Armuji yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih pada Pilkada Surabaya 2020. Terima kasih pasangan calon urut 2 yang telah mendarmabaktikan sumber daya politiknya dalam perjalanan demokrasi lokal di Kota Surabaya,”katanya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu Surabaya. Serta masyarakat Surabaya selaku pemilih, yang telah memberikan mandatnya kepada masing-masing pilihannya pada 9 Desember 2020.

Pihaknya juga telah menyampaikan surat pengusulan pelantikan pasangan terpilih kepada Ketua DPRD Surabaya untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Karena dalam rapat pleno itu KPU Kota Surabaya menyerahkan enam berkas kepada DPRD kota Surabaya.

Berkas tersebut yakni; Salinan keputusan KPU Surabaya nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya tahun 2020; Berita acara rapat pleno KPU Surabaya nomor 48/PL.02.3-BA/02/KPU-Kot/II/2021 tentang penetapan paslon terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020;Salinan keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/II/2021 tentang penetapan paslon terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020; Surat dinas KPU RI nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 perihal penetapan paslon terpilih pasca putusan dismissal/ketetapan tanggal 11 Februari 2021; Salinan putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021; Surat KPU Surabaya nomor 51/PL.02.3-Und/3578/KPU/II/2021 perihal permohonan pengusulan pengesahan pengangkatan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 tanggal 19 Februari 2021.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan berkas-berkas itu akan diserahkan kepada DPRD Surabaya. Namun sebelumnya berkas akan dibacakan dalam rapat pleno.

“Surat tersebut sebagai acuan untuk DPRD Surabaya mengajukan usulan untuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih,”jelasnya.    (irw/mat)

Baca juga