Surabaya – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Benny Abednego terhadap PT Dynasti Indomegah (American Pillo) sebagai Termohon Kasasi.
Hal tersebut dituangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 836 K/Pdt.Sos-HKI/2019 Jo Nomor : 3/Pdt.Sos-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby per 24 Februari 2020 tersebut,
PT Dynasti Indomegah (American Pillo) dinyatakan telah menang di tingkat kasasi sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
“MA memutuskan untuk menolak permohononan Benny Abednego yang dulunya sebagai penggugat. Kami digugat permohonan ganti rugi dan tingkat pertama (Pengadilan Niaga Surabaya) dengan putusan ditolak,” kata Kuasa Hukum Faisal Miza, SH, MH, CIP, CRA, CLA. Senin (02/03/2020).
Advokat yang juga berprofesi sebagai Kurator dan Konsultan KI itu menjelaskan, gugatan Benny Abednego terhadap PT Dynasti Indomegah juga ditolak di tingkat kasasi dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ternyata tidak bertentangan dengan hukum ataupun Undang-Undang Merek.
“Sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Benny Abednego ditolak. Hal ini jelas bahwa klien kami sangat berhak terhadap merek kami sendiri beserta tipe tipe dari merek tersebut,” ungkapnya.
Karena itu, sebagai kuasa hukum PT Dynasti Indomegah, pihaknya mengimbau kepada semua pihak agar mematuhi putusan pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami minta kepada pihak yang berkepentingan taat dan patuh terhadap keputusan. Serta bagi pihak yang mengindikasikan American Pillo ilegal,
“Kami minta agar menghentikan komentar yang negatif, sejak awal kami menduga bahwa penggugat lah yang mempunyai itikad tidak baik,” tegas Faisal Miza. (irw)