Operasi Cipkon, Dua Pria Bawa Sajam Diamankan Polsek Tambak Sari

oleh

pelaku bawa sajam 3www.beritasurabayaonline.com – Tersangka Dua pria bernama Sadiri (37) warga Jln Sidotopo Sekolahan Gang VII / 144 dan Moch Ali (39) warga Wonosari Gang Buntu / 4 A Surabaya berhasil diamankan anggota Mapolsek Tambak Sari Surabaya kedatapan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin resmi.

Dalam peristiwa tersebut Dua tersangka saat itu melintasi di jalan Ambengan depan Gereja yang kebetulan mapolsek Tambak Sari surabaya sedang melaksanakan operasi cipta kondisi,Salah satu anggota Reskrim berbaju preman mengetahui Dua pelaku berboncengan menggendarai roda dua memutar balik melawan arus menghindar dari operasi tersebut.

Dengan tanggap anggota Reskrim Polsek Tambak Sari berbaju preman menghentikan dua pelaku yang mencoba menghindari dari operasi cipkon dan langsung memeriksa berhasil menemukan beberapa barang bukti sebuah sajam,alat kunci T dan beberapa peralatan yang akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Kapolsek Tambak Sari Kompol Drs Sofwan M.Si mengatakan, Ketangkapnya kedua tersangka ini saat melintas di jalan ambengan berboncengan mengedarai motor yang berniat menghindari dan melarikan diri dari razia atau operasi cipta kondisi yang dilaksanakan oleh Mapolsek Tambak Sari Surabaya.

“Waktu itu Kedua tersangka mencoba memutar balik motornya dengan melawan arus menghindari operasi tersebut,” Katanya. Rabu (13/04/2016)

Menurut Kapolsek Tambak Sari Surabaya mengungkapkan, Kedua tersangka saat memutar dan mencoba menghindari dari operasi tersebut, salah satu anggota Reskrim berbaju preman menghentikan memeriksa kedua tersangka ini dan berhasil menemukan senjata tajam, dan kunci T serta beberapa obeng di dalam jok motor.

“Saat diperiksa mengaku sajam ini digunakan untuk berjaga jaga, namun polisi tak begitu percaya langsung kita amankan kedua tersangka ini,” Ungkapnya.

Lanjut Kompol Drs Sofwan M.Si menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan Kedua tersangka yang baru keluar dari penjara ini mengaku baru melakukan aksinya mengambil dan membawa kabur lari sebuah tas milik warna coklat berisi uang dan surat surat milik korban yang sedang menunggu warung di jalan Matrip Surabaya.

“Kedua tersangka ini mengaku baru melakukan pencurian sebuah tas yang berada di dalam warung milik penjaga warung,” Jelasnya.

Dihadapan petugas kedua tersangka mengaku, Senjata tajam digunakan untuk berjaga jaga saja,dan kalau kunci T dan beberapa obeng ini digunakan untuk memperbaiki motor disaat mogok dijalan raya dan setelah diperiksa polisi dirinya baru mengaku habis mengambil tas milik penjaga warung di jalan mastrip surabaya.

“Waktu itu Saya diajak teman saya mutar mutar di jalan mastrip dan senjata ini digunakan untuk berjaga jaga saja,” Akuinya Ali dan Sadiri pria yang sama sama baru keluar dari penjara dalam kasus pencurian. (irw)