Simpan Narkoba Di Musholla, Arek Kampung Seng Ditangkap Polisi.

oleh

foto-01-tersangka pengedar narkoba arek kampung sengwww.beritasurabayaonline.com – Tersangka Pria bernama Moch Nur (31) pelaku bandar narkoba ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya karena diketahui telah menyimpan barang bukti narkoba sebanyak 37 poket sabu dengan berat total 0,055 Gram di dalam musholla yang akan dijual belikan kepada pelanggannya.

Peristiwa penangkapan yang terjadi pada kamis 7 april 2016 ini tersangka pria warga jalan Kampung Seng 53 A Surabaya telah sengaja menyimpan dan menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam sebuah musholla dengan alasan barang haram tersebut kwatir hilang namun dalam penyelidikan akan dijual belikan kepada pelanggan.

Kasat Narkoba Polestabes Surabaya AKBP Donny Adityawarman mengatakan, Tersangka yang kita amankan ini ditangkap di rumahnya adalah sebagai pengedar dengan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu yang di simpan dalam musholla lengkap dengan alat hisap dan satu unit hp.

“Saat diperiksa kita temukan sebanyak 37 poket sabu dengan berat total 0,055 Gram yang disimpan di dalam musholla yang dekat dengan rumah tersangka,” Katanya. Rabu (13/04/2016))

Dari pengakuan tersangka,Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, Pengakuan tersangka menyimpan atau menyembunyikan narkoba di dalam musholla ini merasa aman dan tidak kwatir hilang namun dalam penyelidikan polisi barang haram ini dijual belikan kepada pelanggannya.

“Pengakuan narkoba dijual belikan di lokasi sekitar musholla saja dengan harga per poket 200 ribu rupiah,” Ungkap AKBP Donny Adityawarman.

Dihadapan petugas Tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini mengaku, Dirinya sengaja menyimpan dan menyembunyikan narkoba di dalam musholla merasa aman dan tidak kwatir hilang kalau ada pembeli biar kelihatan samar samar, dijual dengan harga 150 / poket kepada pelanggannya dan barang didapat dari seseorang temannya berisial L

“Saya simpan di musholla biar aman dan tidak kwatir hilang,kalau ada yang beli saya layani biar kelihatan samar samar dan sisanya dipakai sendiri,” Akunnya Moch Nur.

Sementara itu Tersangka pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap polisi ini dengan beberapa barang bukti sebanyak 37 poket sabu lengkap dengan alat hisap dan 1 unit Hp digunakan sebagai alat transaksi,tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (irw)