Pansus Sambut Baik Usulan Retribusi Layanan Pengolahan Limbah Non Rumah Tinggal dan Rumah Tinggal

oleh

Surabaya – Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Anas Karno menyambut baik usulan retribusi layanan pengolahan limbah tersebut dimana  layanan tersebut saat ini hanya dilakukan oleh swasta.

“Jadi ke depan pengolahan limbah ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota,” katanya ditemui usai rapat Pansus Raperda PDRD. Jumat (7/7/2023).

Selain itu, Anas mengatakan, untuk pengolahan limbah grey water yang diperuntukkan untuk non rumah tinggal ini bisa menjaga lingkungan dari bahaya pencemaran limbah juga mampu meningkatkan PAD bagi kota Surabaya karena potensinya juga sangat tinggi.

“Ada ratusan bahkan lebih bangunan non rumah tinggal baik itu restoran, hotel maupun apartemen dan perkantoran di kota Surabaya dan itu nanti dikelola oleh Pemkot maka selain PAD kondisi lingkungan sekitar juga terjaga dari kontaminasi limbah yang dihasilkan oleh tempat tersebut,” urainya

Namun demikian, Anas menambahkan, juga memberikan masukan dimana pengenaan retribusi ini kedepannya tidak hanya menyasar terhadap tempat yang sudah memiliki instalasi pengolaan limbah.

“Kami inginkan secara teknis untuk diatur kembali sejauh mana Perda ini nanti mengatur setiap tempat non rumah tinggal, jadi nantinya jika disahkan tidak hanya menyasar pada tempat non rumah tinggal yang sudah memiliki instalasi pengolahan limbah,”pungkasnya.   (*)