beritasurabayaonline.net
Hukrim

Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

Surabaya – Erwin Eka Hadi Wijaya (23) pelaku narkoba diringkus Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya pada Kamis (13/09/2018).

Pelaku warga jalan Rambutan RT 16 / RW III Desa Seruni Gedangan. Sidoarjo ini ditangkap di depan perunahan Gunung Sari Indah bersama barang bukti narkoba jenis sabu.

“Tersangka ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu,” Ujar Kompol Noerijanto Kapolsek Karang pilang surabaya, minggu (30/09/2018).

Kompol Noerijanto mengatakan, Pengungkapan pelaku narkoba berawal informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu langsung melakukan penyanggongan.

“Kami berhasil menangkap pelaku langsung dilakukan penggeledahan dan temukan barang bukti narkoba jenis sabu,” Katanya.

Sementara itu, tersangka Erwin Eka Hadi Wijaya (23) beserta barang bukti sabu seberat 0,30 gram dan 1 buah handpone diamankan dan dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   (dwi)

Baca juga