
Surabaya – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat terkait pemindahan Rumah Potong Hewan (RPH) dijalan Kedurus. Senin (5/9/2022)
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, rapat terkait pemindahan RHP di jalan Kedurus ini digunakan untuk pemotongan kurang lebih 50 ekor sapi meski belum melengkapi surat izin dari Dinas Lingkungan Hidup (LH).
“Jadi Itu (Izin LH red) perlu ada kelengkapan,” ujar Anas Karno ditemui usai rapat.
Oleh karena itu, menurut legislator PDIP ini, RPH seharusnya kembali tempat semula di jalan penggirikan
“Kalau di kedurus itu rencananya untuk Rumah Potong Unggas (RPU),” katanya
Untuk itu, Anas berharap pemindahan RPH di kedurus memerlukan planning yang baik dengan menggandeng pihak ketiga agar tidak terjadi kerugian.
“Itu (Pemindahan red) perlu revisi perda yang lama agar tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tuturnya.
Anas menjelaskan, Komisi B sebenarnya menunggu adanya perda inisiatif atau khusus mengatur tentang hal tersebut tetapi sampai sekarang ada di bagian hukum.
“Itu (Perda inisiatif atau khusus red) sampai sekarang masih ada di bagian hukum,” katanya.
Lanjut Anas, Perda khusus itu seharusnya terealisasi baik tentang harga potong hewan yang sampai sekarang masih 50 ribu / potong
“Itu (50 ribu red) tidak akan dapat suatu profit atau keuntungan, tapi malah terjadi kerugian,” katanya
RPH, menurut Anas, adalah badan usaha milik daerah (BUMD) beroriented yang seharusnya bisa mencukupi tentang biaya operasional bisa diambil dari keuntungan.
“Nilai 50 ribu per potong ini, sudah tidak layak lagi,” katanya.
Anas menambahkan, sebenarnya RPH ini mempunyai tujuan baik tentang progam progam seperti promo bakso ke MBR.
“Tapi disisi aturan dan hukumnya harus diperbaiki dulu itu yang penting,” tuturnya
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD RPH Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, komisi B dirasa perhatian khusus tentang pengembangan RPH kedepan.
“Seperti Perda khusus tentang RPH ini diharapkan bisa lebih berkembang,” ujar Fajar Arifianto Isnugroho.
Perda yang lama, menurut Fajar, dirasa terkunci oleh aturan aturan yang lama dan tidak sesuai lagi dengan aturan yang sekarang.
“Intinya seperti itu,” terangnya.
Perda Khusus, lanjut Fajar, dirasa lebih meluaskan untuk pengembangan usaha RPH kedepannya.
“Jadi RPH ini tidak lagi fokus pada satu pemotongan saja, tetapi lebih kesisi bisnis juga,” katanya.
Fajar mencontohkan, seperti produk olahan daging maupun yang berkaitan dengan kehewanan memerlukan juga rumah sakit hewan.
“Rumah sakit hewan itu boleh karena memang lebih fleksibel,” katanya
Terkait anggaran yang dibutuhkan, kata Fajar, kuncinya pada perda lebih dahulu ketika perda itu memungkinkan adanya kerjasama dengan investor swasta yang tidak terkunci dengan Perda yang lama
“Ini bisa lebih berkembang karena kita menjanjikan skema,” katanya.
Fajar mencontohkan, skema seperti RPU menghasilkan uang berputar dan investasi besar juga yang sehari bisa memotong 5000 ribu dikali 2000 per ekor sudah menjadi 10 juta per hari.
“Kalau sebelum sudah berapa jadi ada pendapatan di RPH,” pungkasnya. (irw)




