Penjaringan Bakal Cawali Surabaya Melalui PDIP Dilakukan Tertutup

oleh

Surabaya – Sesuai peraturan PDIP No 24 tahun 2017 tentang soal penjaringan calon kepala daerah dan waki kepala daerah untuk kota surabaya dilakukan tertutup.

“Untuk surabaya jenis pendaftarannya adalah pendaftaran tertutup,” ujar Adi Sutarwijono Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, minggu (08/09/2019) pagi. saat ditemui di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

Hal itu, menurut ia, di peraturan PDIP untuk suara diatas 25 persen pendaftarannya harus tertutup yang sudah dijelaskan oleh bapak whisnu tadi

“Pendaftaran tertutup untuk kader sendiri, anggota, simpatisan dan pengurus partai PDIP yang hendak mendaftarkan sekarang,” katanya.

Sampai saat ini, Ia menjelaskan, ada tiga yang sudah mengambil formulir yakni, Armuji, Edi Tarmidi, Whisnu Sakti Buana semuanya bakal calon wali kota surabaya.

“Sampai saat ini ada tiga yang mengambil formulir bakal calon wali kota surabaya,” paparnya.

Terkait koalisi, pimpinan dewan sementara ini menambahkan, sampai saat ini belum ada pembicaraan soal koalisi, karena menurut peraturan PDIP, bahwa daerah yang mendapatkan diatas 25 persen mencalonkan sendiri.

“Sedangkan posisi partai lain sebagai partai pendukung atas pasangan calon yang akan direkomendasi oleh PDI Perjuangan,” pungkasnya (irw)