Perluas Investor Ritel, OJK Siapkan Peraturan Perusahaan Efek Daerah

oleh

Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan Capital Market Summit & Expo 2019 di Surabaya memperluas jumlah investor ritel di berbagai daerah serta untuk menjaring calon-calon emiten potensial yang ada di provinsi Jatim.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan stakeholders di bidang Pasar Modal untuk terus melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat,” ujar Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Kamis (25/04/2019)

Menurut Ia, dalam pameran tersebut masyarakat akan dikenalkan pada program dan kebijakan OJK di Pasar Modal seperti simplifikasi pembukaan rekening efek dan program wakaf saham. Pihaknya juga mengatakan bahwa untuk mengakselerasi pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor ritel di daerah, dalam waktu dekat OJK akan mengeluarkan peraturan mengenai Perusahaan Efek Daerah.

“Perusahaan Efek Daerah merupakan bentuk pengembangan channeling distribution yang mempermudah investor di daerah untuk berinvestasi sekaligus berperan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah,” katanya.

Pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED), Ia menjelaskan memberikan potensi besar dari segi bisnis, karena PED dapat melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (broker/dealer) dan Agen Penjual Efek Reksadana (APERD).

“Nantinya PED juga dapat menjadi penyelenggara Equity Crowd Funding (ECF) dan memberikan pembiayaan atas transaksi bursa,” paparnya.

Lanjut Ia mengatakan, Peran PED juga diarahkan untuk bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah yang telah memperoleh izin sebagai Bank pembuka rekening dana nasabah (RDN).

“Dengan kerjasama tersebut, BPD dapat memanfaatkan deposan untuk dapat berinvestasi di Pasar Modal, tanpa takut kehilangan nasabah,” katanya.

Perlindungan Konsumen
Selain mendorong pertumbuhan investor ritel, OJK bersama-sama Bursa Efek Indonesia tengah mengembangkan mekanisme perlindungan investor melalui pemberian notasi saham terhadap saham perusahaan yang perlu diwaspadai masyarakat karena berpotensi bermasalah.

Dengan adanya notasi saham tersebut, Ia mengingatkan, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih saham sebagai instrumen investasinya.
Dalam pameran tersebut juga diluncurkan program Wakaf Saham dalam rangka melengkapi produk Pasar Modal syariah Indonesia yaitu zakat dan sedekah saham.

“Program ini juga dikeluarkan mengingat besarnya potensi wakaf produktif. Wakaf Saham yang diluncurkan ini adalah model wakaf pertama di dunia yang menjadikan saham yang aktif ditransaksikan di pasar sekunder sebagai objek wakaf,” tegasnya.

Sebagai bagian dari rangkaian acara tersebut juga diadakan workshop bagi calon-calon potensial emiten di Provinsi Jawa Timur. Upaya ini diharapkan bisa mendorong peningkatan jumlah emiten baru di Pasar Modal sekaligus mempromosikan pendanaan bagi usaha di daerah.
Kegiatan Capital Market Summit & Expo 2019 rencananya akan digelar dua kali pada tahun ini di Surabaya dan Jakarta.

Surabaya dipilih karena berdasarkan data supply maupun demand, jumlah perusahaan go public dan jumlah investor di Jawa Timur menempati posisi terbesar kedua setelah Jakarta, yaitu dengan jumlah 34 perusahaan go public dan sekitar 180 ribu Single Investor Identification (SID) tercatat berasal dari Jawa Timur.
Sebelumnya, pada Rabu (22/4) di Banyuwangi,

Lebih lanjut, Pihaknya juga menyampaikan sosialisasi program Obligasi Daerah dan PED dihadapan Kepala Daerah se-Jawa Timur yang dihadiri Wakil Gubernur Jatim dalam rangka perayaan Hari Otonomi Daerah. oleh karena itu diperlukan opsi pembiayaan bagi pemerintah daerah melalui instrumen obligasi daerah.

“Rencana pendirian Perusahaan Efek Daerah khususnya melalui kerjasama dengan BPD yang diharapkan mendorong berdirinya perusahaan asli daerah di bidang pasar modal sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja baru di daerah,” pungkasnya. (irw)