Permudah Pengecekan Pajak Terhutang, Pemkot Surabaya Luncurkan e-SPPT

oleh

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya meluncurkan Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan.

Peluncuran ini sudah dimulai awal tahun 2019, sehingga SPPT ini lebih mudah dilihat dan sudah bisa diketahui mulai awal tahun 2019.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, selama ini warga Kota Surabaya seringkali meminta salinan SPPT kepada BPKPD. Selanjutnya, diproses dan baru bisa diketahui SPPT objek pajak warga tersebut. Selain itu, BPKPD juga telah menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke masing-masing warga melalui RT/RW.

“Nah, dengan e-SPPT ini, warga bisa langsung melihat via online dan bisa langsung dicetak. Kami juga tetap menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke warga, sudah disebar juga mulai awal tahun ini,” kata Yusron saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (7/1/2019).

Yusron kemudian menjelaskan langkah-langkah menggunakan fitur e-SPPT ini. Awalnya, warga harus masuk ke website PBB online di laman http://pbb.bpkpdsurabaya.go.id/, lalu pilih e-SPPT.

Selanjutnya baca dan pahami informasi yang tertera, setelah itu pilih tutup. Kemudian isi NIK sesuai e-KTP yang sudah terdata di Kota Surabaya. Isi pula NOP (nomor objek pajak) yang ingin dicetak SPPT-nya, lalu masukkan kode captcha dan setelah itu submit.

“Nanti akan muncul SPPT PBB tahun 2019,” ujarnya.

Dalam SPPT itu, bisa diketahui letak objek pajak, nama dan alamat wajib pajak, objek pajak, luas permeter persegi, kelas objek pajak, NJOP permeter dan total NJOP. Bahkan, dalam SPPT itu juga bisa diketahui PBB terhutang yang harus dilunasi.

“SPPT yang muncul itu bisa langsung dicetak atau disimpan dengan format PDF,” imbuhnya.

Menurut Yusron, setelah diketahui PBB yang terhutang itu, maka warga bisa membayarnya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. Setelah melunasi PBB terhutang itu, maka di website PBB online akan ada pula laporan lunas, karena sistemnya sudah terintegrasi.

“Mulai diluncurkan awal tahun 2019, hingga saat ini sudah ada 395 user yang menggunakan e-SPPT itu,” kata dia.

Yusron juga menjelaskan bahwa jumlah wajib pajak (WP) di Kota Surabaya tahun 2019 ini sebanyak 660 ribu. Jumlah ini bisa berkembang karena seringkali ada warga yang memecah-mecah objek pajak.

“Jumlah ini dari tahun ke tahun terus naik, tiga tahun lalu WP di Surabaya masih 600 ribuan, saat ini sudah mencapai 660 ribu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, target PBB tahun 2018 sebesar Rp 1 triliun dan realisasi sebesar Rp 1,185 triliun atau 112,41 persen. Sedangkan pada tahun 2019 ini, target PBB sebesar Rp 1,155 triliun.

“Jadi, ada kenaikan sekitar Rp 100 miliar atau 9,58 persen,” pungkasnya. (red/hum)