Persidangan Henry J Gunawan, Pembeli Ungkap Pemilik Tanah Di Rampal Celaket Malang

oleh
foto persidangan henry j gunawan
foto persidangan henry j gunawan

Surabaya – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan atau dikenal dengan Henry J Gunawan alias Cen Liang sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Jaksa Ali Prakoso yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Dua orang saksi diantaranya adalah pembeli dan seorang lagi adalah notaris yang berkedudukan di Malang.

Mereka yang menjadi saksi pada persidangan ini adalah Anne Tandio, Yudialvian Tedja dan Hengky Budi Proyanto dan Raja Sirait. Anne Tandio dan Yudialvian Tedja adalah pembeli atas tanah di Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Hengky Budi Proyanto adalah notaris Malang yang bertindak sebagai notaris atas jual beli tanah di Kelurahan Rampal Celaket tahun 2016 dan Raja Sirait adalah Direktur di PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) tahun 2010 sampai 2012.

Yang menarik dari persidangan ini adalah, Yudialvian Tedja yang membeli tanah seluas 1934 M², sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor: 66/Kel Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, menyibak misteri dari siapa ia membeli tanah yang berlokasi di Kelurahan Rampal Celaket, Kotamadya Malang ini. Hal itu sangat penting, mengingat dalam persidangan sebelumnya, beberapa orang saksi yang sudah dihadirkan termasuk Hermanto, mengaku sebagai pemilik tanah di Kelurahan Rampal Celaket Kotamadya Malang ini.

Dihadapan majelis hakim, pengusaha di Malang ini juga secara gamblang menjelaskan, bagaimana awalnya ia bisa tertarik atas tanah seluas 1934 M² yang berlokasi di Kelurahan Rampal Celaket ini, hingga akhirnya ia dan dua orang lainnya memutuskan untuk membeli tanah tersebut.

Lebih lanjut Yudialvian Tedja di muka persidangan menjelaskan, bahwa proses jual beli yang ia lakukan bersama dengan dua pembeli lainnya atas tanah itu terjadi 2 Mei 2016. Sebelum proses jual beli itu terjadi, yang menawarkan tanah itu terlebih dahulu adalah Budi Sunyoto.

“Budi Sunyoto ini masih keluarga dengan saya. Waktu menawarkan tanah itu ke saya, dia mengatakan bahwa tanah itu dijual dan menurut pengakuan Budi, tanah itu milik temannya yang bernama Henry, “ ujar saksi Yudialvian di muka persidangan.Senin (13/11/2017)

Saksi kemudian mengatakan, namun sebelumnya tanah itu sudah pernah ia pergunakan sebagai lahan parkir untuk karyawan dan para tukang yang sedang membangun hotel miliknya. Supaya lahan itu bisa dipergunakan, Yudialvian Tedja kemudian meminta ijin ke seseorang yang bernama Pak Tri.

“Kepada pak Tri saya kemudian meminta ijin untuk mempergunakan lahan tersebut sebagai lahan parkir bagi karyawan dan tukang-tukang yang saat itu sedang membangun hotel saya. Pak Tri ini adalah anak buah Teguh Kinarto. Dari info yang saya terima, akhirnya saya mengetahui jika lahan itu milik seseorang yang bernama Teguh Kinarto, “ ungkap Yudialvian Tedja.
Selain menerangkan masalah ijin menggunakan lahan itu untuk area parkir, Yudialvian Tedja juga mengatakan bahwa berdasarkan surat-surat atau dokumen pertanahan, tanah itu atas nama PT. GBP. Kemudian, saat terjadi transaksi jual beli tanah itu, Yudialvian Tedja mengatakan bahwa transaksi itu ia lakukan dengan PT. GBP, begitu juga dengan masalah pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening PT. GBP

Dalam persidangan, saksi Yudialvian Tedja juga menerangkan, selama tiga tahun menguasai tanah itu, tidak pernah ada satu orang pun yang datang dan mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya. Saksi juga ditanya, apakah ada seseorang yang bernama Hermanto datang ke tanah itu kemudian mengatakan bahwa ia adalah pemilik sah tanah tersebut? Atas pertanyaan ini, saksi menjawab tidak ada. Saksi sendiri tidak pernah mendengar nama Hermanto.

Selain ditanya masalah klaim kepemilikan dari orang lain, saksi Yudialvian Tedja juga ditanya tentang masalah pembayaran PBB. Sidiq Latuconsina, salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan bertanya, apakah saksi melihat tentang adanya bukti pembayaran PBB mulai tahun 2010 sampai 2016 pembayarannya atas nama Hermanto? Saksi menjawab tidak ada. Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa PBB tertera atas nama PT. GBP.

“Apakah saksi pernah mendengar dari notaris bahwa tanah tersebut ada keterkaitan dengan seseorang yang bernama Hermanto?, “ tanya Sidiq. Atas pertanyaan ini, saksi pun menjawab tidak ada. Hasil pengcekan di BPN Malang, tanah itu milik PT. GBP.

Untuk memperkuat SHGB Nomor 66 Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang itu milik siapa, Sidiq Latuconsina kemudian bertanya ke notaris Hengky. Atas pertanyaan ini, notaris Hengky mengatakan bahwa berdasarkan pengecekan yang sudah dilakukan di BPN Malang, tanah tersebut tercatat milik PT. GBP, tidak ada nama lain selain nama PT. GBP dan Sutanto sebagai pemilik awal.

Menurut dokumen-dokumen pertanahan yang ada, notaris Hengky mengatakan bahwa berdasarkan sertifikat, ada jual beli atas tanah itu dengan menggunakan akte yang dikeluarkan PPAT Galuh Eva Purnama. Awalnya, tanah itu milik Sutanto kemudian dilakukan proses jual beli dengan PT. GBP. Dan berdasarkan hasil checking di BPN, tidak pernah ada tercatat nama lain selain nama Sutanto dan PT. GBP. (irw/Lin)