Peserta Pemilu 2024 di Kota Surabaya Saat Berkampanye Diminta Patuhi PKPU

oleh

Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar media gathering tahapan kampanye pemilu 2024 di hotel Amaris jalan Margorejo Indah. Jumat (30/11/2023)

Subairi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya menyebut sebanyak 18 partai politik di kota Surabaya sudah mengumpulkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye

“Tentu itu sudah kami terima, dan sudah  kita umumkan melalui website KPU juga sudah ditempel di papan pengumuman,”  ujarnya usai memberikan pemaparan.

Subairi mengatakan, peserta pemilu 2024  di kota surabaya yang akan melaksanakan kampanye menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.

“Pertama memberitahu kepada Polrestabes terkait dengan pelaksanaan kampanye ada dimana ,” katanya.

Menurut Subairi, karena sudah itu sudah diatur dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

“Dan salinannya silakan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu yang sudah  diatur dalam PKPU juga,” katanya.

Sehingga Kepolisian, Bawaslu maupun KPU, lebih lanjut kata Subairi, tidak hanya untuk monitoring.

“Minimal bisa menjalankan regulasi (PKPU) ini yang sudah diatur secara bersama,” katanya

Selain itu,, Subairi menambahkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga sudah diatur dalam regulasi PKPU.

“Mulai dari ukuran, bahan dan titik lokasi kampanye ada dimana, itu sudah ada,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta peserta pemilu 2024 saat berkampanye mematuhi regulasi PKPU tersebut.

“Silakan dipatuhi regulasi (PKPU) ini saja,” tutur Subairi.  (irw)