beritasurabayaonline.net
Hukrim

Petugas Gabungan Berhasil Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

BERITASURABAYAONLINE.COM – Petugas Gabungfoto-02-Bareskrim dan kp3 perak ungkap jual beli satwaan Terdiri dari Bareskrim Mabes Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya berhasil mengungkap perdagangan satwa yang dilindungi yakni berupa,Kuda Laut,Kerapas Penyu,Daging Penyu dan Tanduk Rusa yang semuanya dalam kondisi kering terjadi pada 21 oktober 2015.

Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi tersebut, pelaku yang diketahui bernama Abdul Rahman Assegaff (64) bertempat tinggal dijalan Manukan Yoso 4 7-D Surabaya memiliki usaha dilokasi jalan Gresik Gadukan 159 Surabaya petugas gabungan menemukan ratusan kilo gram satwa yang dilindungi dalam keadaan sudah kering.

Hasil penyelidikan Petugas Gabungan menemukan sebanyak 345 Kg kerapas/Sisik penyu, 70 Kg Daging Penyu Kering, 82 Kg Tanduk Rusa dan 80 Ekor kuda laut semua dalam keadaan kondisi sudah kering yang rencananya akan diedarkan dan di jual belikan secara ilegal yang akan dikirim lewat jasa ekpedisi, usaha tersebut dijalankan selama 2 tahun.

Disela-sela kunjungan di jawa timur Kementerian Lingkungan Hidup RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar saat meninjau langsung hasil pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi mengatakan,Keprihatinan atas kasus perdagangan Ilegal satwa yang dlindungi dalam kondisi seperti ini.

“Kita sering kali jumpai kasus seperti ini dan masih saja terjadi,”Katanya. Kamis (22/10/2015)

Keberhasilan Polri dalam pengungkapan kasus perdagangan Ilegal satwa yang dilindungi ini Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, menyampaikan Penghargaan dan rasa ucapan terima kasih kepada Bareskrim mabes Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dalam mengungkap kasus perdagangan Ilegal satwa yang dilindungi ini.

“Bapak Presiden Jokowi juga pernah menyaksikan pengungkapan kejahatan perdagangan Ilegal seperti ini di beberapa daerah lain di indonesia,” Jelasnya.

Lanjut Siti Nurbaya Bakar mengakui,Kejahatan kasus perdagangan Ilegal satwa yang dilindungi seperti ini, secara hukum di regulasi undang-undangnya masih begitu lemah karena para pelaku yang akan di beri sangsi hukamannya masih sangat ringan sekali, maka dari itu akan kaji terus di undang-undang tindak pidana hukumnya.

“Pemerintah terus lakukan kerja sama dengan negara lain untuk memperoleh data base dan kecepatan informasi untuk bisa mengungkap kejahatan semacam ini,” Terangnya. (irw)

Baca juga