Progres Pembahasan Raperda Hunian Layak Masih Penyamaan Persepsi, Direncanakan Senin Depan Rampung

oleh -252 Dilihat
Foto teks: Pansus DPRD Kota Surabaya Rapat Membahas Raperda Hunian Yang Layak.

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus)  DPRD Kota Surabaya, DPRKPP, dan Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya menggelar rapat diruang Komisi A Senin (8/12/2025) siang

Rapat membahas Raperda tentang hunian yang layak terkait kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan berkelanjutan hunian yang layak.

Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Yang Layak DPRD Kota Surabaya Aldy Blaviandy mengatakan rapat pansus kali ini menyamakan persepsi.

Menurutnya karena masih belum menemukan persepsi yang tepat terkait definisi tentang hunian layak tersebut

Bahkan, Ia juga menanyakan yang dimaksudkan raperda hunian yang  layak bagaimana terkait dengan rumah kos, rusunawa dan rusunami.

“Jangan sampai nanti definisi yang mau kita yang ada di raperda ini malah menyengsarakan masyarakat,” kata  Aldy Blaviandy akrab disapa Mas Aldy usai rapat pansus.

Karena, menurut politisi Golkar ini pihaknya mengetahui realita yang ada  di masyarakat yang dinilai berbeda – beda dalam artian tidak sesuai dengan aturan yang yang ada.

“Nah ini jangan sampai nanti tidak kita sesuaikan karena apa, nanti akan menjadi gaduh terutama masyarakat – masyarakat yang ada di kos,” ungkap Mas Aldy.

Ia menanggapi adanya penambahan beberapa BAB dari pemerintah kota meski rencana pembahasan raperda hunian  yang layak hari ini selesai.

“Bahwa rapat sore hari ini tujuannya untuk bisa memantapkan hasil dan finalisasinya,” katanya.

Meski demikian, di hari senin depan  kata ia pansus berencana akan ada finalisasi pembahasan raperda hunian yang layak.

“Terutama pasal-pasal, definisi, aturan mainnya indeks dan lain sebagainya, itu nanti akan diselesaikan hari Senin (Depan),” terang Mas Aldy.

Karena rapat hari ini, menurut ia masih melihat dahulu bagaimana progres yang ada namun progres sekarang dirasa masih banyak yang mis.

“Nah maka dari itu kita tadi akhirnya memutuskan hari senin akan rapat lagi,” kata Mas Aldy.

Yang menjadi perhatian pansus di pembahasan raperda ini, kata ia terkait rumah kos, menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika kita ngomong rumah kos di kota Surabaya realitanya ini banyak yang tidak sesuai,” ungkap Mas Aldy.

Ia menegaskan di dalam suatu tempat kos secara aturan seharusnya dihuni 2 orang, tetapi kenyataannya sampai 6 orang.

“Di aturannya untuk bisa satu keluarga, tapi ternyata di situ ada dua kepala keluarga,” imbuh Mas Aldy.

Sehingga itu, menurut ia tidak sesuai maka diperlukan menyamakan persepsi lebih dahulu dan indikator rumah kos itu hanya dihuni beberapa orang.

“Kriterianya bagaimana ,aturan main di undang-undangnya seperti apa? Ini harus kita atur semuanya,” tutur Aldy

Karena terkait dengan rumah kos ini menurut ia ujungnya berkaitan dengan bantuan yang berkaitan juga dengan  kependudukan.

“Maka kita juga harus atur kependudukan yang ada di Raperda (Hunian Yang Layak) ini,” tegas Aldy.

Ia menambahkan sehingga itu bisa mengakomodir berkaitan dengan kebutuhan yang ada di masyarakat maupun di pemerintah.

“Jadi (Raperda Hunian Yang Layak) ini masih belum final, insya Allah mungkin hari senin depan,” tutup Aldy.

Dalam kesempatan Desi Perwakilan DPRKPP Kota Surabaya menyampaikan, bahwa rumah yang layak sekarang tidak menggunakan istilah nama MBR tetapi desil.

“Nanti kalau ada yang masih pakai MBR mungkin kita bisa sepakati ini yang desil berapa?,” ujar Desi.

Ia mengaku sempat menyatakan ke dinas sosial terkait dengan desil yang sebenarnya namun dinas sosial juga belum fix

“Tapi kemarin arahan Pak Wali Kota masukkan desil 1 sampai dengan 5, prioritas 1 dan 2,” ungkap Desi

Meski demikian, pihaknya juga akan membahas hal itu untuk memasukan desil 1 sampai 5, perioritas 1 dan 2 di penerima manfaat rutilahu dan rusunawa sosial.

Sedangkan untuk Rusunami dan Rusun komersial, pihaknya ada definisi sendiri sesuai ketentuan dan pengelompokan sosial ekonomi secara nasional.

“Jadi masih umum, jadi kita belum tahu soal itu,” terang Desi.

Ia juga mengaku belum membahas rusunawa itu terkait masa berlaku perjanjian hanya bisa diperpanjang satu kali.

“Jadi perjanjiannya 3 tahun dan bisa diperpanjang satu kali,” kata Desi

Perjanjian itu, ia juga mengaku belum  sempat dibahas karena pada aturan sebelumya, menurutnya bisa 1 kali perpanjangan bisa 1 kali dan 1’kali perjanjian bisa 3 tahun.

“Jadi bisa 9 tahun, tapi ternyata di Raperda itu dihapuskan, terus sekarang dimunculkan lagi dan itu mungkin perlu diskusikan lagi,” kata Desi.

Ia juga mengungkapkan sekarang yang menyewa rusunawa maksimal cuma 6 tahun dan dipertanyakan 6 tahun apakah dibunyikan khusus.

“Misalnya yang belum mempunyai rumah atau masih dalam desilnya itu bisa diperpanjang mungkin nanti kita tambahin klausul itu,” kata Desi.

Selain itu ditambahkan juga untuk penerima manfaat Rutilahu, kata ia  akan dibebaskan dari retribusi PBG, menurutnya karena di perwali ada arahan dari presiden.

“Bahwa untuk rumah tidak layak huni ada pembebasan retribusi PBB untuk MBR, jadi nanti untuk MBR kita samakan semua,” tutup Desi.

Ditempat sama, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra  juga menyampaikan, permintaan maaf atas penundaan pembahasan Raperda ini atas dari pemerintah kota.

“Seharusnya pembahasan Raperda ini sudah fix tetapi sampai hari ini Alhamdulillah sampai hari ini masih berproses,” ungkap Sidharta.

Dengan tidak mengurangi maksud dari Pansus ini, ia berharap masih tetap pembahasan pasal per pasal Raperda ini.

Sehingga sambil berjalan, pihaknya juga secara internal tetap harus perhatikan masukan – masukan dari eksekutif.

Pihaknya juga menyatakan sepakat percepatan pembahasan raperda ini bahkan secara detail jangan dilupakan juga.

“Karena kami juga paham nanti ada dampaknya,” kata Sidharta.

Ia menyakini dari sisi legislatif karena menurutnya memang fungsi legislasinya yang bukan berarti tidak terkena dampaknya.

“Ataupun DPRKPP enggak kena dampaknya cuma memang yang terbesar mungkin dari dewan bukan karena inisiatif (Raperda),” kata Sidharta.

Untuk itu, pihaknya juga berusaha  untuk mencoba membantu dalam artian proses pembahasan Raperda ini.

“Jadi proses ini memang kerjasama dan jadi tidak lagi melihat inisiatif (Raperda), tapi untuk kepentingan warga Kota Surabaya,” tegas Sidharta.

Dengan adanya Raperda ini, kata ia sebelumnya juga ada perda – perda yang terdahulu dengan ketentuan atau peralihannya seperti apa.

“Kalau memang itu mungkin perlu dicabut ya dicabut, seperti perda  tentang pemukiman kumuh,” kata Sidharta.

Sehingga sambil simultan berjalan Pihaknya tetap inventarisir perda – perda yang nantinya menjadi perda tentang hunian yang layak.

“Jika ini diperkenankan (Pembahasan) mungkin  sampai dengan bab 3 (Penambahan), kalau ini selesai ya Alhamdulilah,” ucap Sidharta.

Ia menjelaskan, pembahasan dimulai dari BAB 1 tentang ketentuan umum membahas pasal per pasal, sampai BAB  3 diselesaikan hari ini.

“Untuk BAB 4, kami mohon waktu karena besok kalau diagendakan kami akan sempurnakan agar tetap berjalan,” pungkas Sidharta.  (irw)