Rapat Evaluasi Rumah Usaha Tanah Kali Kedinding, Komisi A Minta Pemkot Lebih Selektif Terbitkan Izin

oleh

Surabaya – Komisi A menggelar rapat evaluasi perizinan rumah usaha di pemukiman yang dikeluhkan oleh warga Tanah Kali Kedinding.

Rapat mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Bagian Hukum juga pemilik dan kontraktor pembangunan rumah usaha.

Anggota Komisi A Arif Fathoni mengatakan, pertama pihaknya melihat izin yang diberikan oleh pemerintah kota hanya rumah usaha.

“Tetapi warga tidak diberikan penjelasan,bahwa disitu dipakai tempat sub distributor minuman beralkohol golongan A,” ujar Arif Fathoni. Senin (19/04/2021) usai rapat.

Karena itu, menurut Legislator Golkar ini, semestinya izin lingkungan yang diberikan LH itu sejak awal mengajak partisipasi aktif masyarakat sekitar

“Apakah masyarakat kali kedinding ini bisa menerima ditengah pemukiman ada gudang distributor minuman beralkohol golongan A,” kata Arif Fathoni disapa akrab Thoni.

Maka itu, pihaknya berharap Pemkot lebih selektif dalam menerbitkan izin usahan di kawasan pemukiman.

“Apalagi karakteristik masyarakat kita ini beragam,” kata Thoni.

Disinggung soal Komisi A akan sidak ke lokasi rumah usaha, dia menambahkan, karena pihaknya melihat rumah usaha yang diberikan hanya 30 meter persegi

“Padahal eksisting bangunannya sekitar 765 meter persegi,” katanya.

Maka itu, komisi A berkeinginan melihat ke lokasi bersama sama dengan Disperindag.

“Apakah izinnya cukup rumah usaha ataukah yang bersangkutan harus menurut tanda daftar gudang,” katanya

Karena, menurut dia, luas bangunannya segitu, maka itu, pihaknya juga akan mengundang masyarakat sekitar.

“Apakah keberatan atau tidak dikawasan pemukiman itu dipakai sebagai gudang minumal beralkohol, kira kira itu,” katanya.

“Iya kita akan sidak ke lokasi itu,” imbuh Thoni. (irw)