Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Surabaya pada pemilu 2019
Setelah rapat pleno terbuka, KPU Kota Surabaya menetapkan 50 calon terpilih Anggota DPRD Kota Surabaya di 5 daerah pemilihan (Dapil)
“Ini merupakan puncak prosesi penyelenggaraan pemilu 2019 sejak tahapan kampaye hingga hitung ulang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya,” ujar Soeprayitno Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Selasa (13/08/2019) siang.
Kenapa penetapan baru sekarang dilakukan, menurut ia, bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di jawa timur, Surabaya bisa dikatakan terlambat, karena KPU Kota Surabaya sempat menghadapi Perselisiah Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Ada gugatan dari partai politik terhadap kita (KPU) Kota Surabaya sebagai penyelenggara pemilu 2019,” katanya. ditemui awak media usai penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Surabaya di novotel hotel.
Meski demikian, Soeprayitno sapaan akrab Nano ini menjelaskan, setelah tahapan atau prosesi sidang di MK selesai, akhirnya pada hari ini merupakan ending dari semua tahapan panjang pemilu 2019.
“Ada 50 calon terpilih anggota DPRD Kota Surabaya ditetapkan dari 5 daerah pemilihan (Dapil) Se Surabaya,” paparnya.
Usai penetapan ini, Ia menambahkan, akan segera dilakukan pelantikan, sebelum masa purna jabatan anggota dprd kota surabaya pada periode sebelumnya pada 24 agustus.
“Kita harus lebih dahulu koordinasi dengan Bakesbanglinmas Kota Surabaya, Gubenur jawa timur dan sekretariat DPRD Kota Surabaya,” pungkasnya.
Sementara itu, rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung Nur Samsi Ketua KPU Kota Surabaya dihadiri Bawaslu kota surabaya, pimpinan partai politik serta calon terpilih anggota DPRD Kota Surabaya berlangsung aman. (irw)