
Surabaya – BSO – Menjelang bulan suci ramadhan 1438 H, seluruh tempat hiburan malam di surabaya diwajibkan tutup tidak boleh melakukan aktiftas sesuai dengan Perda 23 Tahun 2012 dan UU Perwali, hal ini disampiakan oleh Kabib Rekreasi Dan Hiburan Umum (RHU) Dinas Pariwisata Kota Surabaya.
“Sesuai dengan aturan Perda 23 tahun 2012 dan Perwali pengusaha RHU selama bulan suci ramadhan diwajibkan tutup tidak boleh melakukan aktifitas,” Kata Fauzie M Yos. Kamis (18/05/2017)
Tempat RHU yang diwajibkan tutup selama bulan suci ramadhan 1438 H meliputi Tempat Karaoke Keluarga dan Dewasa, Panti Pijat, Spa, Diskotik, Klub Malam dan Pub, Sedangkan pengusaha RHU di hotel maupun di restoran juga wajibkan tutup karena ini merupakan bagian dari fasilitas di hotel maupun restoran.
“Karena RHU yang ada di hotel bintang 1 maupun 5 juga diwajIbkan tutup termasuk RHU di Restoran karena merupakan bagian fasilitas,” Jelasnya. pada wartawan ditemui usai acara Forum Komunikasi Pra Ramadhan 1438 H bersama pengusaha RHU.
Acara Forum Komunikasi Pra Ramadhan 1438 H digelar oleh Dinas Pariwisata Kota Surabaya dengan mengundang seluruh pengusaha RHU dengan mendatang sejumlah nara sumber dari Kasi RHU Disbubparta Surabaya, Anggota KBO Intel Polrestabes Surabaya dan juga pakar hukum Unair di imbuh agar para pengusaha RHU bisa mentaati aturan yang ada.
“Kami mengimbuh agar para pengusaha RHU mentaati aturan yang ada selama bulan ramadhan, bilamana ditemukan buka akan ditindak tegas sesuai aturan dan prosedur yang ada,” Tegasnya.
Tanggapan kabar usulan tempat karaoke keluarga di izinkan buka selama bulan suci ramadhan 1438 H, M Yos mengungkapkan, Kalau usulan itu sudah banyak diterima, tentunya akan dibicarakan lagi dengan anggota DPRD Surabaya karena masih banyak pro dan kotra, bahkan ada juga pengusaha RHU menyampaikan keluhan soal gaji karyawan.
“Kita siap dipanggil anggota DPRD Surabaya untuk membicarakan masalah usulan tersebut,” Ungkapnya. (irw)