beritasurabayaonline.net
Hukrim

Sat Reskrim KP3 Surabaya Amankan 12 Pelaku Judi Online

BERITASURABAYAONLINE.COM – Unit Sat Resfoto-01-pelaku judi onlinekrim Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya kembali berhasil mengamankan sebanyak 12 orang tersangka pelaku judi online berbagai macam jenis bentuk judi di tiga tempat kejadian perkara warnet di wilayah hukum pelabuhan tanjung perak selama kurun 2 minggu.

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Ardian Satrio Utomo, Praktek judi online dan bola selama ini sangat meresahkan warga masyarakat yang ada diwilayah polres tanjung perak dan dalam kurun waktu selama 2 minggu polisi berhasil mengamankan 12 orang pelaku judi online berbagai macam jenis.

“Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 11 unit komputer, puluhan burung dara, satu buah kentongan, uang Rp 3 juta hasil perjudian dan puluhan kartu ATM,” Katanya. Jumat (18/09/2015)

Selain mengamankan 12 pelaku judi online dari berbagai macam jenis dan juga beberapa barang bukti yang didapatkan, AKP Ardian Satrio Utomo menjelaskan, Keberadaan judi online dan judi burung dara yang berhasil diamankan termasuk bandarnya yang selama ini sangat meresahkan warga yang ada di wilayah hukum Polres Tanjung Perak Surabaya.

Sementara itu, Ke 12 orang tersangka pelaku judi dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Pelaku judi online akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (irw)

Baca juga