Sebelum Ada Hubungan Hukum, Komisi B DPRD Surabaya Minta Lapangan Klomprojoyo Dikelola Kecamatan

oleh -356 Dilihat
Foto teks: Komisi B DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Koordinasi.

Surabaya – Rapat koordinasi terkait terkait status pengelolaan lapangan bola Klomprojoyo kelurahan dukuh menanggal kecamatan Gayungan digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (22/9/2025) siang.

Rapat mengundang Kelurahan Dukuh menanggal, Kecamatan Gayungan dan perkumpulan insan sepak bola Dukuh Menanggal.

Selain itu juga mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) namun sayangnya tidak hadir dalam rapat.

Sunanto satu satu Pendiri Yayasan Insan Sepak Bola Dukuh Menanggal Surabaya mengatakan sebenarnya tidak ada pamrih apapun untuk mengelola lapangan itu.

“Intinya bahwa kami ingin lapangan PS Nanggala ini tetap terjaga dan terawat sesuai dengan fungsi untuk dimanfaatkan,” kata Sunanto

Meski demikian, ia mengaku bersukur bahwa saat ini banyak yang menggunakan lapangan itu dan tidak  meninggalkan unsur pembinaan yaitu SSP.

“Jadi setiap Minggu pagi itu khusus untuk SSP, sedangkan untuk warga dukuh menanggal itu kami berikan kesempatan setiap hari kamis dan minggu sore selainnya ada yang dari luar,” terang Sunanto.

Menurut ia, karena pihaknya hal itu membutuhkan pemasukan digunakan untuk biaya perawatan lapangan yang dirasa tidak sedikit.

“Seperti perawatan rumput dan lain sebagainya,” ungkap Sunanto.

Lapangan PS Nanggala ini ia menilai representatif bahkan layak digunakan untuk latihan sepak bola.

Ditanya terkait ikatan hukum status pengelolaan lapangan ini, ia  menjelaskan bahwa seusai arahan harus ada ikatan hukum

“Kami sudah mengajukan 2 kali secara tertulis namun belum ada jawaban dari pemerintah kota dalam hal ini BPKAD,” ungkap Sunanto.

Namun ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membiarkan lapangan ini terlantar begitu saja.

Karena ketika jawaban itu turun dan disetujui, menurutnya biayanya jauh lebih mahal untuk perawatan

“Karena lapangan itu yang sudah telanjur terbengkalai,” kata Sunanto

Bahkan, ia juga mengaku merawat lapangan setiap hari dan membutuhkan biaya perawatan.

Oleh karena itu, pihaknya juga membutuhkan pengguna atau member member.

“Karena untuk mengcover biaya itu,” terang Sunanto.

Dalam kesempatan, Nurul Azizah Lurah Dukuh Menanggal mengatakan bahwa stadion Klomrojoyo yang dahulu  dikelola oleh LPMK seksi olah raga

“Dan saya ingat betul yang datang dulu itu ada 3 orang kemudian pecah mendirikan kelompok kelompok,” kata Nurul Azizah

Kelompok tersebut, ia menyebut yaitu PT Unitec Indo Pratama Properti, Perkumpulan Insan Sepak Bola, dan Yayasan Dukuh Menanggal Harmoni

“Jadi itu ada 3 (Kelompok),” ungkap Nurul Azizah

Ia membeberkan awal mula ada tiga orang  datang kepadanya yang sebenarnya satu suara untuk PS Nanggala

“Tapi berjalannya waktu pecah menjadi 3 (Kelompok) itu,” kata Nurul Azizah

Pada waktu itu hadapan warga, ia mengaku salah karena menyatakan tutup mata dan warga dipersilahkan mengatur sendiri.

“Toh nanti hasilnya akan dinikmati oleh warga juga,” kata Nurul Azizah

Meski demikian, ia menyarankan tiga kelompok itu untuk koordinasi dengan biro hukum pemerintah kota (Pemkot)

“Alhamdulillah saya juga diberikan tembusan BPKAD dari 3 Kelompok itu,” kata Nurul Azizah

Setelah proses dengan BPKAD itu, pihaknya menegaskan tidak punya kewenangan, menurutnya itu ranah BPKAD

“Walaupun mereka 3 kelompok itu sudah mengajukan,” kata Nurul Azizah

Namun, ia menambahkan ada surat peringatan tiga kali dari camat yang berbunyi selama belum ada hubungan hukum

“Mereka itu tidak boleh mengelola lapangan, tapi tidak digubris seperti itu,” tutup Nurul Azizah.

Agus Tjahjono Camat Gayungan Surabaya menambahkan awal mula kelompok yang bergerak di bidang  sepak bola menjadi kesatuan.

“Dimana informasi pada saat itu  dikelola oleh LPMK seksi olah raga,” kata Agus Tjahjono.

Awal mula permasalahan itu muncul, ia mengungkapkan pada saat pemilihan ketua LPMK baru dan juga pihaknya mengaku kurang tahu

“Seperti yang disampaikan oleh Bu lurah bahwa mereka ini pecah menjaga beberapa kelompok,” kata Agus

Oleh karena itu agar tidak terjadi polemik antar kelompok, pihaknya mengarahkan untuk mengajukan ikatan hukum ke pemerintah kota supaya enak

“Seperti yang disampaikan oleh Bu  lurah ada yang mengatasnamakan,” kata Agus

Ia menyebut ada PT Unitec Indo  Pratama Properti, Perkumpulan Insan Bola dan Yayasan Dukuh Menanggal Harmoni.

“Diakhir tahun 2024 kami sempat rapat di kantor kelurahan dengan BPKAD,” ungkap Agus

BPKAD menyampaikan bahwa, kata ia mempersilahkan jika kalau mau mengajukan ikatan hukum.

“Cuma waktu itu kalau disewakan perorangan nanti biaya sewanya dikenakan 100 persen,” kata Agus.

Sedangkan jika yayasan atau koperasi lanjut ia biaya sewanya itu akan mendapatkan potongan atau diskon.

“Jadi semua diperbolehkan baik itu perorangan, yayasan dan lainnya itu dipersilahkan,” terang Agus

Pada bulan juli lalu, ia menjelaskan informasinya sudah di appraisal dan sudah keluar bahkan pihaknya juga diarahkan oleh BPKAD

“Bahwa lapangan itu sudah masuk simbada aset kecamatan sehingga selama status quo tidak boleh ada yang mengelola,” terang Agus.

Sementara itu, Mochamad Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa dahulu lapangan masih jelek tidak ada yang mengelola

“Tapi sekarang sudah bagus dan banyak yang memakai tapi tenyata warga disana berebut untuk mengelola,”kata Mochamad Machmud.

Ia mengungkapkan bahwa warga di sana membentuk 3 badan untuk pengelolaan diantaranya Badan Koperasi, PT dan Yayasan

“Dari yayasan tidak dikasih peluang untuk mengelola dan akhirnya mengadu ke komisi B karena itu terkait aset,” terang Mochamad Machmud

Setelah ditelusuri melalui rapat ini ia menjelaskan bahwa camat sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan tiga badan itu sudah mengajukan.

“Ketiga tiganya itu sudah mengajukan hubungan hukum ke BPKAD,” terang Mochamad Machmud.

Namun dari BPKAD, lanjut ia belum ada jawaban sampai sekarang dan permasalahan sekarang menjadi berkembang

“Dikoordinasi dengan pak wali dan meminta agar masyarakat bisa menggunakan lapangan itu dengan baik,” kata Mochamad Machmud.

Maka itu, menurut legislator partai Demokrat, jangan sampai ada sewa menyewa antara BPKAD dengan tiga badan tersebut.

“Tapi ketiga tiganya itu sampai sekarang belum di setujui oleh BPKAD,” kata Mochamad Machmud.

Bahkan kecamatan berencana, kata ia akan menunjuk pada RW namun itu dinilai bisa menimbulkan masalah baru

“Kenapa dikasih ke RW RW, padahal itu sama pak wali tidak boleh, dan nanti kalau RW RW tetap akan disewakan,” kata Mochamad Machmud.

Untuk sementara lapangan tersebut, ia menyarankan dikelola oleh kecamatan, sedangkan untuk tiga badan yang  selama ini belum ada hubungan hukum.

“Antara Pemkot dengan 3 badan itu biar dikelola oleh kecamatan saja,” pungkas Mochamad Machmud. (irw)