Surabaya – Tak hanya meminta revitalisasi, Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) juga mengeluhkan terkait Iuran Layanan Pasar (ILP) disampaikan saat menggelar pertemuan dengan Komisi B DPRD Surabaya Kamis (16/3/2023)
Menanggapi itu, politisi PDIP John Thamrun mengatakan, permasalahan pasar Tunjungan sebenarnya harus dipetakan dengan cara yang benar.
“Bahwa permasalahan itu terjadi adalah Pemkot merasa punya hak dan pedagang pasar Tunjungan pun juga punya hak,” ujar John Thamrun. Senin (20/3/2023)
Namun, John Thamrun menjelaskan, semua itu diatur oleh peraturan seperti ada perda atau perwali yang mengatur tentang masing masing mengaku mempunyai hak
“Salah satunya adalah Iuran layanan pasar (ILP),” terangnya.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini, ILP harus diselesaikan dahulu oleh para pedagang difasilitasi oleh pemerintah kota dan kebijakan dari wali kota
“Karena pedagang pasar Tunjungan ini tidak mendapatkan hak sebagaimana harusnya,” katanya.
Oleh karena itu, kata John Thamrun pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan kebijakan keringanan besaran ILP dan cara pembayaran besaran ILP
“Kalau itu sudah ditemukan jalan keluarnya, maka urusan ILP ini selesai,” katanya
Ketika ILP selesai, menurut John Thamrun, Pemerintah Kota melalui PD Pasar Surya berkewajiban melakukan revitalisasi berdasarkan keputusan ombudsman yang memerintahkan pengawasan.
“Ini adalah salah satu solusi bahwa pemerintah kota Surabaya memang sedang membangkitkan perekonomian kota Surabaya dikawasan segi mas Tunjungan itu sendiri,” katanya
Selama urusan ILP belum menemukan solusi, menurut John Thamrun maka revitalisasi tidak bisa dilakukan karena ada kewajiban
“Itu (Revitalisasi) tidak bisa dilakukan kenapa, karena ada kewajiban,” katanya.
Jika revitalisasi tetap dilakukan, kata John Thamrun, bisa menghilangkan kewajiban dari para pedagang sehingga tidak ada pemasukan pendapatan kota Surabaya.
“Lah itu seharusnya ada satu cara untuk menjembatani tentang itu (ILP),” katanya.
Sehingga, kata John Thamrun, kepentingan PAD kota Surabaya dan kepentingan para pedagang pasar Tunjungan bisa terfasilitasi semuanya
“Tentu besaran ILP ini tidak bisa disamakan,” katanya
Karena, menurut John Thamrun, besaran ILP itu disamakan dengan peraturan yang ada tetapi pedagang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana harusnya.
“Maka pemerintah kota, menurut saya itu harus memberikan kebijakan yaitu memberikan keringanan terhadap besaran ILP,” tuturnya.
Jika ILP sudah diberikan keringanan akan tetapi pedagang belum bisa membayar, kata John Thamrun, harus diberikan keringanan dalam tata cara pembayaran.
“Apakah itu dicicil atau diangsur atau bagaimana,” katanya.
Pedagang lama yang menyewakan standnya ke pedagang baru untuk berdagang, menurut John Thamrun, itu dalam rangka membangkitkan perekonomian di kota Surabaya
“Kemungkian itu bisa dilakukan oleh para muda mudi yang ada di kota Surabaya yang ingin berdagang disana,” katanya.
Meski demikian, kata John Thamrun, jika itu difasilitasi tetapi tidak bisa dalam waktu cepat, dan pemerintah kota juga harus mengamankan seluruh pedagang.
“Baik yang mau masuk atau yang sudah masuk di dalam pasar tunjungan atas keamanan bangunan,” katanya
Keamanan bangunan itu, menurut John Thamrun, harus dilakukan dengan uji lab tentang kekuatan konskruksi bangunan yang ada di pasar tunjungan.
“Saya pikir itu bisa diselesaikan dengan tata cara yang baik,”tuturnya.
John Thamrun mencontohkan seperti tentang pengadaan, dan membangkitkan perekonomian di kawasan segi emas tunjungan untuk menambah pendapatan Pemerintah kota Surabaya.
“Dan juga mendukung adanya kebangkitan ekonomi, lah tiga hal ini akan tercantum kalau semuanya itu bisa teratasi,” pungkasnya. (irw)