Surabaya – Sejumlah Ketua RW Kelurahan Sidotopo Wetan mengadu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya. Rabu (26/01/2022)
Pasalnya, mereka menuntut Ketua LMPK Sidotopo Wetan diganti lantaran dirasa sudah tidak bisa di percaya.
“Permasalahannya kita adalah mosi tidak percaya terhadap ketua LPMK,” kata Suparno salah satu perwakilan RW ditemui usai mengadu.
Permasalahan ini, menurut Suparno, sudah lama tetapi ada kendala terlambatan di kelurahan.
“Sebenarnya permasalahan ini cukup di kecamatan saja, enggak usah sampai keluar,” katanya.
Suparno yang juga sebagai ketua RW X ini, pihaknya juga menjaga marwah dan martabat lurah dan camat.
“Tetapi camat sendiri tidak bisa ambil sikap yang bijak,” keluhnya.
Ketua LPMK ini, kata Suparno, sudah menyimpang dari kinerjanya dan tidak sesuai topoksinya sehingga para RW menyatakan sikap mosi tidak percaya.
“Jadi kami disini tidak ada bolo bolo”an mereka punya sikap dan argomen masing masing juga tidak ada pro sana sini,” ungkapnya.
Permasalahan ini, Suparno menganggap seratur persen bahwa para RW ada mosi tidak percaya.
“Tetapi camatnya kurang gentle menghadapi permasalahan ini,” kata Suparno
Salah satu contoh permasalahan ini, kata Suparno, bahwa ketua LPMK tidak pernah berkoordinasi dengan para RW.
“Seharusnya RW dan LPMK adalah pathner kerja sosial dibawah kelurahan tetapi tidak ada koordinasi,” tuturnya.
Yang dibutuhkan sebenarnya, menurut suparno, komunikasi, koordinasi dan kolaborasi hal itu dirasa cukup
“Tetapi mereka (LPMK red) tidak ada itu hanya ditangani sendiri dan ini ada apa ?,” keluhnya.
Karena itu, Suparno bersama Ketua RW lainnya berharap kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengambil sikap.
“Kami berharap dan memohon Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk mengambil sikap kalau bisa memberhentikan Ketua LPMK ini,” tutupnya.
Ditempat lain, Ketua RW 4 Bulak Banteng Kidul Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya Mat Mochtar menambahkan, pihaknya mengikuti mosi tidak percaya terhadap LPMK.
“Saya patuh terhadap pemerintah kota, Wali Kota, TNI dan Polri, saya tidak ingin menghambat kinerjanya,” kata Mat Mochtar
Yang tidak disukai, menurut Mat Mochtar adalah Ketua LMPK kelurahan Sidotopo Wetan yang harus diganti
“Yang saya tidak sukai adalah hanya Ketua LMPK kelurahan Sidotopo Wetan dan ini kesepakatan harus diganti,” ungkapnya
Jika dalam hearing tidak ada keputusan dari DPRD dan Camat memberhentikan ketua LPMK, Mat Mochtar, hari ini juga akan mengadukan ke Wali Kota
“Hari ini juga saya akan mengadukan ke Wali Kota,” katanya
Menurut Mat Mochtar, karena dari 14 RW Se Kelurahan Sidotopo Wetan serahkan stempel mossi tidak percaya terhadap Ketua LPMK.
“Kalau diganti (LMPK red) pasti kondusif dan kalau tidak akan kondusif,” katanya
Permasalahan ini, kata Mat Mochtar, sudah dua bulan bahkan tidak ada keputusan dari camat.
“Ini sudah 2 bulan tapi belum ada keputusan dari pak camat,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pemberhentianĀ itu tidak bisa serta merta dilakukan harus ada koordinasi dan mekanismenya.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Administrasi Pemerintahan Kota yaitu Wali Kota,” ujar Pertiwi Ayu Krishna
Untuk Pemberhentian LPMK, menurut Politisi Golkar ini, ada dasar hukumnya tidak bisa memberhentikan begitu saja
“Walaupun memang LPMK salah masih kita telusuri kesalahannya,” tegas Pertiwi Ayu Krishan sapaan akrab Ayu
Kalau kesalahan fatal sekalipun, kata Ayu harus jelas kesalahannya apa dan jangan sampai diributkan.
“Ribut itu pasti ada permasalahannya,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan berupaya untuk berembuk dengan pemerintah kota apa sebenarnya permasalahan yang terjadi tersebut.
“Kami akan secepatnya berembuk dengan pemerintah kota yaitu pak Arief,” terang Ayu
Pihaknya juga akan merapatkan secara intens untuk mendapatkan hasil yang terbaik
“Kita akan rapatkan secara intens agar mendapatkan hasil yang baik,” tegas Ayu.
Kalau masalah sampai berkembang ini dan itu, pihaknya melihatnya ada kecemburuan kemungkinan terkait lahan, stand pasar dan lain sebagainya
“Pada dasarnya permasalahan ini saya melihat ada kecemburuan,” pungkas Ayu
Sementara itu, Kabag Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Kota Surabaya Arief Boediarto mengatakan, tuntutan para RW memang seperti itu
“Kita tidak bisa serta merta mengabulkan keinginan para RW untuk memberhentikan LPMK,” ujar Arief Boediarto saat dikonfirmasi lewat hp seluler
Kalau mau berkeinginan menonaktifkan LPMK, menurut ia, ada mekanismenya sesuai dengan peraturan yang ada
“Semua itu ada mekanismenya sesuai peraturan yang ada,” pungkas Arief Boediarto. (irw)