BERITASURABAYAONLINE.COM – Kali ini Unit Jatanras Polrestabea Surabaya bertindak tegas terhadap Debt Colector yang semena-mena hingga menyekap korbannya. Peristiwa berawal dari laporan korban,Amira warga Jl.Manyar Tirtoyoso Utara yang mendapat perlakuan kasar dari 6 debt colector( Penagih Utang) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi pada Senin (07/12/2015) lalu.
Polisi yang mendapat laporan tentang adanya premanisme langsung menindak lanjuti dan ber hasil menangkap 4 diantara 6 pelaku diantaranya,Roberto (35) Chrustian (35) Simon (38) ketiganya warga Jl.Rungkut Kidul dan Thomas (35) warga Penjaringan Sari Surabaya.
Enam tersangka awalnya mendatangi rumah korban (Amira.red) dengan mobil Avanza L-1491-xQ yang diketahui menyewa di rental, dan memasuki rumah korban dan memaksa korban untuk ikut kedalam mobil ,selama di perjalanan korban dipukuli dan dipaksa untuk menunjukan keberadaan suaminya.Tersangka juga meminta ATM korban dan menguras isinya sebesar 6.250 ribu, baru keesokan harinya korban dikembalikan ke rumahnya.
Korban sendiri mengaku diajak keliling kota Surabaya pukul 17.00 hingga 22.00 dan selalu menanyakan Doni teman korban dan sempat diperlakukan kasar dipukul bagian kepala karena meminta no pin ATM, setelah mengetahui no pin isinya dikuras oleh teraangka.”Saya tidak mengenal pelakunya,setelah para pelaku berhasil mengambil uang saya diturunkan di Jl.Mleto dekat rumah pada pukul 22.00 Wib”,imbuh Amira, Minggu (13/12/2015).
Sementara Kasat Rekrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, salah satu tersangka preman ini Thomas salah satunya adalah anak buah Jhon Key ,sudah 10 Tahun menjalani pekerjaan ini, mendapat upah 30 persen dari hasil uang yang mereka tagih dan sudah pernah berhasil dan mendapat jatah 40 juta perorang saat beraksi di Jakarta.
“Kemarin para pelaku ini beraksi dengan secara paksa menagih dan mencari DN,namun yang ada istrinya lalu memabawa dengan menggunakan mobil dan setelah berhasil korban dikembalikan setelah sebelumnya menganiaya korban ,DN sendiri menurut pengakuan tersangka mempunyai hutang ratuaan juta dan perbuatan premanisme ini tidak boleh dibiarkan”, imbuh Takdir.
Pelaku akan dijerat pasal 335 dan 365 KUHP tindak pidana penculikan dan atau pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya diatas 10 Tahun.Kini Polisi memburu YD dan OD rekan tersangka yang melarikan diri.Dari keempat tersangka polisi mengamankan 1 unit Toyota Avanza, ATM BRI milik korban dan ATM BRI milik pelaku sebagai barang bukti (irw/ko)