Soal Rencana Penertiban, Pedagang Kayu Dupak Minta Ditunda

oleh
foto Budi laksono perwakilan pedagang kayu
foto Budi laksono perwakilan pedagang kayu

Surabaya – BSO – Melalui Surat pemberitahuan dari Satpol PP Surabaya soal rencana penertiban disampaikan kepada pedagang kayu yang berjualan diatas saluran sungai Babadan di sepanjang jalan Raya Dupak Surabaya, Salah satu perwakilan pedagang terus melakukan mediasi dan negoisasi meminta penundaan rencana penertiban pada 18 juli 2017 mendatang.

“Kita mencoba terus melakukan mediasi dan negoisasi sebelum ada penggusuran,” Ujar Budi Laksono mewakili pedagang kayu.Kamis (13/07/2017) siang hari.

Budi mengatakan, Secara pribadi berupaya meredam dan memperjuangkan aspirasi masyarakat (Pedagang) untuk tetap bisa bertahan berjualan dan meminta penundaan penggusuran yang rencananya dipastikan pada 18 juli 2017, karena rencana relokasi masih belum ada kepastian.

“Bukan relokasi, tetapi disediakan tempat untuk penitipan barang sementara saja, dan lokasinya dirasa masih kurang layak untuk ditempati,” Katanya.

Budi berharap, Kepada pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk ditunda dulu penggusuran, sebelum ada relokasi, kalau memang ada rencana relokasi apa yang sudah pernah disampaikan oleh Irfan di ngagel, tetapi belum ditunjukan tempat relokasi dimana dan kapan ada relokasi.

“Kalau memang katanya ada rencana relokasi di jalan ngagel, secara otomatis pedagang bisa merasa lega, tetapi selama ini hanya rencana dan janji saja dari pemerintah kota ,” Ungkapnya.

foto sahairi salah satu pedagang kayu di jln dupak surabaya
foto sahairi salah satu pedagang kayu di jln dupak surabaya

Masalah rencana penggusuran dilakukan pada 18 juli 2017, Budi menjelaskan, Apa yang disampaikan oleh Irfan (kasatpol PP) Surabaya adalah untuk memfungsikan atau mengaktikan kembali saluran air dengan melakukan pengerukan saluran sungai di lokasi tempat ini.

“Setelah dilakukan pengerukan saluran sungai ini, apakah pedagang ini bisa berjualan lagi disini ?,” Pungkasnya.

Budi laksono juga sebagai anggota DPRD Surabaya ini menyatakan, Tetap mendukung progam pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, apalagi masalah aturan yang sudah dijelaskan bahwa diatas saluran sungai tidak boleh ada bangunan yang berdiri meskipun sudah berdiri bertahun-tahun.

“Saya akan terus mencoba membantu memediasi antara pedagang dengan pemerintah kota (Pemkot) surabaya supaya ditunda penggusuran,” Ungkapnya.

Ditempat sama, salah satu pedagang kayu mengatakan, Pedagang disini siap apabila dilakukan pembokaran dengan catatan pemerintah kota (Pemkot) surabaya juga harus menyiapkan relokasi tempat baru dan layak untuk digunakan beraktifitas berjualan lagi mencari nafkah.

“Pemerintah kota (Pemkot) memang sudah menyiapkan lahan di jalan tanjung sari , tetapi itu bukan tempat relokasi hanya untuk penitipan sementara,” Kata Sahairi.

Menurut Sahairi, Apa yang disampaikan oleh Pak Irfan untuk tempat lokasi hanya untuk penitipan sementara, berarti pedagang tidak bisa beraktifas berjualan lagi apalagi lokasi tempatnya sangat jauh kebelakang, kalau berjualan hanya melalui lewat telpon pedagang disini hanya melayani eceran.

“Kita (Pedagang) hanya melayani eceran bukan distributor atau grosir kayu,” Ungkapnya.

Sahairi berharap, Kepada pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, kalau memang ada relokasi yang katanya di jalan ngagel itu, kalau bisa kapan pedagang bisa direlokasi di tempat yang baru untuk beraktifitas berjualan lagi tetapi ini masih belum ada rencana relokasi di tempat yang baru.

“Kalau memang ada rencana relokasi tempat yang baru kita siap pindah, tetapi ini masih belum ada kepastian kapan relokasinya dan dimana tempatnya ? ,” Katanya.

foto Bagus Kabid RHU Satpol PP Surabaya
foto Bagus Kabid RHU Satpol PP Surabaya

Ditempat terpisah, Terkait rencana penggusuran, Bagus Kabib RHU Satpol PP Surabaya mengatakan, Rencana penertiban pedagang kayu berjualan di atas saluran sungai babadan di jalan dupak surabaya sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu disampaikan kepada pedagang kayu.

“Sebelum penertiban kita (Satpol PP) Surabaya sudah melakukan sosialisasi lebih dulu sebanyak 4 kali dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang,” Katanya. ditemui di kantor satpol pp kota surabaya.

Terkait Surat Bantuan Penertiban (Bantib), Bagus menjelaskan, Satpol PP Surabaya sudah menerima surat bantuan penertiban (Bantib) dari dinas terkait untuk segera dilakukan penertiban bangunan atau lapak pedagang kayu berdiri di atas saluran sungai babadan di jalan dupak surabaya.

“Kita (Satpol PP) Surabaya sudah menerima surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas dan dalam waktu ini akan dilaksanakan penertiban,” Jelasnya.

Selain itu, terkait tempat penitipan sementara, Bagus menegaskan, Memang tempat penitipan sementara barang dagangan pedagang (PKL) sudah disiapkan tetapi Pemkot Surabaya berencana sudah menyiapkan relokasi sedangkan tempatnya sedang disiapkan juga.

“Ya pasti ada, tempat relokasi yang sudah disiapkan oleh pemkot surabaya dalam waktu dekat ini akan disampaikan pada pedagang,” Tegasnya. (irw)