Soal SPBU BP AKR Pemuda, Komisi A Nunggu Konfirmasi Dari Legislator Pusat

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya hingga saat ini belum mengambil keputusan atas beroperasi SPBU BP AKR yang berada di samping objek vital gedung RRI Jalan Pemuda Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, masih menunggu konfirmasi dari DPR RI soal perijinan pembangunan yang disebut – sebut telah mengajukan ijin ke legislator pusat.

“Kita kan masih menanyakan beliau (pihak SPBU BP AKR) menganggap itu ijinnya dari pusat, ya kita harus menanyakan apakah benar ini pusat,  itu pusat yang mana ?,” ujarnya. Senin (9/12/2019) saat ditemui.

Keputusan menunggu, menurut Politisi Golkar ini, keberadaan objek vital gedung RRI telah menjadi kewenangan pusat. Oleh karenanya Komisi A DPRD Surabaya telah mendatangi DPR RI di Komisi VII.

“Kita berkonsultasi perihal status mitra dan perijinan SPBU BP AKR,” katanya.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan jawaban pasti terkait status perijinan SPBU BP AKR. Oleh karena itu, komisi A berencana untuk mendatangi kembali Gedung DPR RI untuk melakukan konfirmasi perihal siapa yang bertanggung jawab mengeluarkan izin.

“Itu mitranya termasuk ini (SPBU BP AKR) apa nggak? Kalau memang nggak kan berarti kita harus kunjungan kembali yang ada kemitraannya dengan hal tersebut,” ungkapnya.

Namun ia menekankan, bahwa seharusnya DPR RI juga menyoroti keberadaan SPBU BP AKR yang berdampingan dengan Objek Vital Gedung DPR RI.

“Tapi sebetulnya aturan itu bahwa tidak boleh dan tidak dibenarkan membangun seperti itu di samping objek vital (RRI),” pungkasnya.  (irw)