Surabaya – Tiga pelaku narkoba Heru Wardiawan (41) warga Klakah Rejo Lor Gang IV C, Darto (40) warga Petemon Barat, dan Asiyaah Milasari (45) warga Petemon Barat diringkus polisi.
Ketiga pelaku narkoba terdiri dari dua pengedar dan satu kurir sabu tidak berkutik saat ditangkap secara estapet bersama sejumlah barang bukti di lokasi yang berbeda.
“Awal mula polisi menangkap Heru Wardiawan (41) saat akan mengirim pesanan sabu,” Ujar IPTU Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya, Minggu (10/06/2018).
Iptu Marji mengungkapkan, Dari tangan pelaku kurir sabu bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,5 Gram yang berhasil ditangkap polisi di jalam Banyu urip kidul ini mengaku di suruh oleh dua temannya. Polisi melanjutkan mengembangkan.
“Dari hasil interogasi, Pelaku mengaku sebagai kurir saja lantaran di suruh oleh dua temannya,” Ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Iptu Marji menambahkan, Polisi berhasil menangkap dua pelaku narkoba lagi yakni Darto (40) warga Petemon Barat, dan Asiyaah Milasari (45) warga Petemon Barat bersama sejumlah barang bukti.
“Kedua pelaku ini sebagai pengedar sabu ditangkap saat berada di rumah bersama barang bukti alat hisap sabu dan 1 ponsel sebagai alat transaksi jual beli sabu,” Tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku narkoba berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis golongan 1 jenis sabu.
“Ketiga pelaku narkoba ini sudah kami tahan untuk selanjutnya akan dikembangkan lagi lebih lanjut,” Paparnya. (dwi)