Tanggapi Surat Pemberitahuan Satpol PP, PKL Tutup Jam 10 Malam, Ini Kata Komisi B

oleh

Surabaya – Menanggapi Surat Pemberitahuan Satpol PP Kota Surabaya Nomer 300/3122/436.7.22/2021 yang ditujukan kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) di Surabaya untuk menutup usahanya pada pukul 22.00 wib atau jam 10 malam

Surat pemberitahuan diterbitkan pada 18 juni 2021 ini berdasarkan Perda No 14 tahun 2016, Perwali 10 tahun 2021 atas perubahan Perwali 67 tahun 2020 dan Perwali 68 tahun 2016.

Komisi B yang membidangi Keuangan dan Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengatakan, hal itu sesuai dengan Perwali 10 tahun 2021.

“Bahwa jam operasional (tempat usaha) apapun dibatasi sampa jam 10 malam,” ujar Mahfudz Sekretaris Komisi B. Minggu (20/06/2021) saat dikonfirmasi

Ketika Satpol PP mengeluarkan surat pemberitahuan, menurut Legislator PKB ini, pihaknya menilai wajar karena implementasinya dari perwali tersebut.

“Kita berharap tidak mengurangi aktifitas perekonomian warga,” kata Mahfudz

Saat ini, menurut dia, jumlah kasus covid sekarang trendnya sedang meningkat sehingga wajar surat pemberitauan itu diberlakukan.

“Maksudnya dipertegas pemberlakukan (tutup jam 22.00) itu,” tegas Mahfudz

Yang perlu digaris bawahi, lanjut dia, jangan hanya tegas di PKL, tetapi tegas juga di rekreasi hiburan umum (RHU) pukul 22.00 wib malam harus juga tutup.

“Jangan sampai nanti tajam kebawah tumpul keatas,” kata Mahfudz.

Lebih lanjut kata dia, hal itu merupakan pesan kepada Satpol PP bahwa surat pemberitauan jangan hanya sampai ke PKL tetapi RHU juga.

“Semua usaha yang sifatnya besar juga harus diberlakukan itu namanya adil,” tutur Mahfudz.  (irw)