beritasurabayaonline.net
Sospol

Terkait Inpres 6/2020, Ini Tanggapan Komisi D DPRD Surabaya

Surabaya – Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomer 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2029.

Instruksi Presiden (Inpres) dikeluarkan pada 4 Juli 2020 ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, mendapat tanggapan dari Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Wakil Ketua Komisi D Ajeng Wira Wati mengatakan, point dasar adalah sanksi dan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, disiplin adalah vaksin virus covid-19 Pemerintah pusat menjembatani tagline tersebut.

“Saya mendukung Pemkot tetap berkoordinasi dengan Pemprov sesuai pedoman teknis Mendagri seperti isi di dalam inpres nomer 6 tahun 2020 ini,” ujar Ajeng. Jumat (07/08/2020).

Untuk itu, Bendahara Fraksi Gerindra ini meminta juga kepada Pemkot sebelum menyusun peraturan selanjutnya untuk mengkaji betul betul mengenai sanksi perorangan jangan sampai memberatkan.

“Sebelum menyusun peraturan selanjutnya, saya meminta kepada Pemkot betul betul untuk mengkaji mengenai sanksi jangan sampai memberatkan,” tutur Ajeng kepada wartawan.

Menurut ia, apalagi ditengah pandemi kondisi ekonomi belum pulih dalam mengawasi kepatuhan pelaku usaha, pengelolahan dan penyelenggara dalam penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Peraturan dengan kearifan lokal ini tidak melarang, tetapi lebih ke penegakan batasan-batasan sesuai prokes,” papar Ajeng.

Pihaknya juga menyarankan kepada Pemkot untuk perlindungan kesehatan masyarakat bisa bersumber dari APBD seperti masker, tempat cuci tangan, sabun, hand santizer, disinfektan dan deteksi dini.

“Itu adalah salah satunya dengan cara memfasilitasi kampung tangguh semeru wani jogo suroboyo melawan covid-19, sebaiknya segera direalisasikan sesuai prinsip equity agar efisien dan masyarakat semakin disiplin,” pungkas Ajeng. (irw)

Baca juga