Inpres 6/2020 Dinilai Bagus, Komisi A Berharap Perwali 33/2020 Harus Dirubah

oleh -8 Dilihat

Surabaya – Komisi A menilai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomer 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2029 dinilai bagus.

“Menurut saya bagus (inpres 6/2020),” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya. Sabtu (08/08/2020).

Inpres tersebut, menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, tepat sekali pada saat ini semua sedang dalam kondisi kebingungan terutama para pengusaha maupun UKM menengah bawah agar bisa membuka usaha kembali.

“Saya berharap Pemerintah Kota jangan hanya memperhatikan pengusaha besar besar saja,” kata Ayu.

Ia menjelaskan, dimana ditengah pandemi sekian bulan banyak dirumahkan bahkan terjadi PHK terhadap karyawan, andai kata mereka di nomer satukan yang akan direkrut kembali bukan karyawan yang lama.

“Itu yang kami kuatirkan, tentunya kan kasihan akhirnya terjadi banyaknya pengangguran lagi dan itu sebenarnya PR dari Pemerintah kota,” papar Ayu.

Adanya pandemi ini, ia menilai nonsen siapa yang betul betul yang harus dibantu jangan hanya gembar gembor tentang bagaimana menjadikan zona hijau dan pihaknya mengaku okey.

“Karena kita semua kepingin itu (Zona Hijau) dan saya rasa tidak hanya surabaya saja bahkan semua daerah hingga dunia menginginkan zona hijau,” kata Ayu.

Tetapi, kalau regulasi perekonomian di Pemerintahan Kota itu sendiri amboradul tentunya tidak akan tercipta zona hijau yang baik namun yang terpenitng adalah protokol kesehatan.

“Misalkan dibukanya kembali cafe (RHU) kelas menengah,” kata Ayu.

Dibukanya kembai tempat usaha tersebut, pihaknya meminta Satpol PP maupun Linmas harus diturunkan dalam artian menggunakan APD yang lengkap ikut mengawasi kinerja para pengusaha.

“Pengusaha mana saja yang dibuka misalkan toko modern, pasar pasar termasuk RHU perlu ada pemantauan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Ayu.

Bukan hanya itu saja, pekerja seni seperti pemain organ tunggal sampai sekarang tidak dibolehkan saat main di tempat hajatan lalu mereka mau mencari uang dimana.

“kalau main (Job) ditempat hajatan tentunya ada woro woro agar tidak terlau berdekatan dengan tamu undangan, tuan rumah hajatan pun harus menerapkan protokol keseahatan,” kata Ayu.

Selain itu, juga bisa mengundang jajaran dari Satpol PP, Linmas, Polisi maupun TNI untuk mengingatkan protokol kesehatan hal itu dinilai pasti akan bisa berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan Inpres 6 tahun 2020.

“Dengan adanya inpres 6 tahun 2020 ini, Kami berharap baik provinsi, kabupaten dan kota harus merubah Pergub, Perbup maupun Perwali (33/2020) untuk segara menggerakan perekonomian kembali,” pungkasnya. (irw)