Terkait Reklame Lisplang SPBU di Surabaya, Ini Kata Pakar Hukum

oleh -939 Dilihat
Foto teks: Pakar Hukum Dr. Himawan Estu Bagijo SH.MH.

Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) kembali digelar oleh Komisi B DPRD  Kota Surabaya terkait pajak reklame yang  dikeluhkan oleh pengusaha SPBU. Selasa (19/8/2025) siang

Dalam rapat kali ini mengundang sejumlah pakar hukum untuk dimintai pendapat terkait reklame lisplang  warna merah di SPBU dianggap objek pajak oleh Bapenda.

Salah satu pakar hukum Dr. Himawan Estu Bagijo SH.MH dari Universitas Wisnuwardhana Malang mengatakan pihaknya diundang oleh komisi B DPRD Kota Surabaya mengenai konsep perda reklame.

“Jadi ini memang satu bentuk pendapatan daerah karena kategorinya pajak daerah,” ujar Himawan Estu  Bagijo ditemui usai rapat.

Ia mengaku bahwa di dalam rapat banyak mendapat informasi bahwa di kota Surabaya pada tahun 2019 sudah ada surat ketetapan pajak darah (SKPD)  yang harus dibayarkan oleh semua pengusaha SPBU.

“Di tahun 2019 sampai 2023 sudah dibayar oleh kawan-kawan pengusaha  pom bensin di Kota Surabaya. namun ternyata di akhir tahun 2023 keluarlah keputusan yang namanya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB),” kata Himawan.

Menurut ia, konsepnya memang ini  tidak merubah dasar penetapan regulasi perda no 5 tahun 2019 dan dari segi hukum sempat terjadi interpretasi yang berbeda.

“Antara yang sudah ditetapkan di tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 yang sudah bayar itu, tetapi ternyata Pemkot mengeluarkan keterangan ada kurang bayar,” kata Himawan.

Ia mengungkapkan di dalam rapat tenyata Pemkot mengikuti hasil audit BPK yang menyatakan bahwa ada objek yang kurang bayar.

“Menurut saya langkah langkah yang dilakukan oleh Pemkot itu dari segi hukum adminstrasi kurang tepat,” kata Himawan.

Menurut ia seharusnya ketika ada hasil audit BPK yang menyatakan bahwa objek pajak harusnya bukan A tapi B sehingga menyebabkan harus ada kurang bayar.

“Itu harusnya melakukan fungsi Jawab menjawab secara tertulis, setelah menjawab secara tertulis harusnya Pemkot konsultasi dengan DPRD,” tutur Himawan.

Kenapa, menurut ia karena reklame pajak daerah yang ditetapkan dalam perda dan perda ini ditetapkan bersama DPRD.

“Jadi sebelum mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) ini seharusnya Pemkot diskusi di ruangan ini,” kata Himawan.

“Misalkan Pak Dewan, kami (Pemkot) ingin diskusi karena ada temuan BPK seperti ini maka kami akan mengeluarkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tahun 2019 sampai 2023. Ini bagian pertama yang secara prosedural menurut saya itu tidak dilampaui oleh BPK,” imbuh Himawan.

Dalam rapat dua pakar hukum yakni Dr Sukardi SH dan Prof. Dr. Rr Herini Siti Aisyah SH. MH ini menyatakan, kata ia kalau ada beban baru yang dinyatakan luasan lingkup pajak yang harus dibayar ada perhitungan baru

“Dan seharusnya subjek pajak diajak bicara lebih dulu bahwa ini ada temuan dari BPK,” kata Himawan.

Oleh karena itu menurut ia semestinya Pemkot bersama DPRD datang ke kantor BPK Kota Surabaya untuk konsultasi sambil memberikan argumentasi.

“Mengapa di Surabaya diberlakukan seperti ini? mengapa di tempat lain tidak? di Pasuruan tidak, di Sidoarjo tidak, dan di Gresik tidak,” ungkap Himawan.

Penerapan pajak reklame SPBU di kota Surabaya ini, menurut ia dirasa paling aneh, maka dari itu pihaknya berpesan jangan melakukan tindakan hukum sebelum clear

“Kan mereka (Pemkot) melakukan tindakan hukum dengan memasang tanda silang di pom bensin ya kan,” kata Himawan.

Menurut ia karena ada sejarah baru  pom bensin plat merah terkena isu oplosan beberapa waktu lalu sehingga  dikuatirkan persepsi di masyarakat.

“Bahwa tanda silang di pom bensin itu masuk kategori oplosan dan masyarakat kuatir untuk membeli (BBM),” kata Himawan.

Pom bensin plat merah, menurut ia  tidak sekedar menjual, tetapi ada pelayanan publik menjadi tugas pemerintah melalui Pertamina yang dilaksanakan oleh SPBU.

“Lah ini yang kemudian tidak kita disadari, menurut hemat saya disamakan saja dengan pom bensin  yang lain yang tujuannya jualan bukan public service,” kata Himawan.

Dalam rapat pakar hukum Prof. Dr. Rr Herini Siti Aisyah SH. MH juga menyatakan kata ia bahwa informasi harga bukan kategori pajak reklame, tetapi itu  prinsip transparansi dan keterbukaan harga supaya sama-sama fair.

“Kalau masuk pom bensin warna merah, kalau beli jenis ini harganya sekian sehingga tidak diubah-ubah. Itu kan menjamin kepastian hukum,” kata Himawan.

Ada prinsip lain yang dilupakan kata ia bahwa pom bensin warna merah itu ada unsur public service terbukti ketika di Jember ada persoalan

“Yang kena antrian siapa, plat merah  kan ?,” kata Himawan.

Kesimpulan dalam rapat, menurut ia merasa senang bahwa komisi B kota Surabaya akan melakukan pemanggilan di rapat selanjutnya

“Bagi kami diundang sebagai pakar  kami menjelaskan secara konsep pemungutan pajak,” kata Himawan.

Menurut ia, konsep pemungutan pajak ini harus memenuhi prinsip negara hukum dan negara hukum menjamin kepastian hukum

“Artinya kalau sudah dibayar lalu terbit kurang lagi kan enggak ada kepastian (Hukum) ini, jangan – Jangan besok dibayar lagi kurang lagi, lusa kurang lagi, begitu ada perhitungan baru. Ini enggak ada kepastian hukum,” kata Himawan.

Kemudian dari prinsip demokrasi, menurut ia sebelum menetapkan kurang bayar seharusnya wajib pajak diajak berbicara dan berunding lebih dahulu.

“Supaya pengusaha SPBU ini tahu  bahwa akan ada ketetapan kurang bayar, tapi yang mana hitungannya dan itu mestinya didiskusikan supaya ada feedback,” kata Himawan.

Pemerintah, menurut ia seharusnya menjaga efektif dan efisien, maka itu dalam rapat ada kesepakatan jangan memasang tanda silang karena belum ada kepastian.

“Yang mau tanda silang ini tanda apa, apakah belum membayar SKPDKB  tahun 2004 – 2005 ? padahal SKPDKB tahun 2004 – 2005 ini belum ada ketetapannya, jadi saya bingung juga  kok masang tanda silang lantas apa dasarnya ?,” pungkas Himawan Estu Bagijo. (irw)