
Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) kembali digelar oleh komisi B DPRD Kota Surabaya terkait pajak reklame di SPBU, Selasa (19/8/2025) siang
Reklame lisplang warna merah ini oleh Bapenda dianggap objek pajak, sehingga pengusaha SPBU yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Surabaya ini mengeluh.
Dalam rapat kali ini mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dan sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas untuk dimintai pendapat.
Ben D Hanjon SH selaku Kuasa Hukum Hiswana Migas Kota Surabaya mengatakan bahwa rapat komisi B kali ini mengundang sejumlah pakar hukum.
“Yaitu Prof.Dr. Rr Herini, Siti Aisyah SH.MH, Dr Sukardi SH, dan Prof Dr Himawan Estu Bagijo. SH.MH,” ujar Ben D Hanjon ditemui usai rapat
Ia mengungkapkan, selama mengikuti rapat bahwa setiap pakar dimintai berpendapat berkaitan dengan polemik ini.
“Pertama lisplang SPBU yang warna merah tidak dapat dikategorikan sebagai reklame,” terang Ben D Hanjon
Menurut ia kalau hal itu tidak bisa dikategorikan reklame, maka tidak bisa dijadikan objek pajak
“Dalam konteks ini adalah objek pajak reklame,” kata Ben D Hanjon.
Terkait totem informasi harga berdasarkan pakar hukum menyatakan, kata ia karena pertamina ini adalah BUMN
“Maka dalam tata kelola perlu ada transparasi ke publik terkait dengan harga produk yang dijual,” terang Ben D Hanjon.
“Dan juga kepastian hukum dan perlindungan konsumen pengguna bahan bakar minyak (BBM) yang disuplai oleh Pertamina,” imbuhnya
Meski demikian, menurut ia, bahwa informasi harga melalui totem tidak bisa di kategorikan sebagai objek reklame meskipun Bapenda menetapkan setiap totem sebagai objek reklame.

“Maka itu hanya sebatas logo dan tulisan Pertamina bagian atas, seperti itu kesimpulan pokoknya,” ungkap Ben D Hanjon.
Mochamad Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, komisi B bersama bapenda, inspektorat dan Hiswana Migas sudah membahas permasalahan ini
“Bahwa ada beberapa temuan baru dimana objek pajak yang ditetapkan oleh Bapenda berupa lisplang itu menurut pakar tidak termasuk objek pajak,” ujar Mochamad Machmud usai rapat.
Ia menjelaskan dalam rapat komisi B mengundang beberapa pakar ahli hukum dari universitas Airlangga dan juga Universitas dari malang.
“Mereka berpendapat yang sama bahwa lisplang itu tidak termasuk objek pajak,” terang Mochamad Machmud
Selian itu, kata ia, pakar hukum juga berpendapat bahwa tagihan mulai tahun 2019 sampai 2023 itu tidak boleh dilakukan.
“Karena tagihan yang sudah dibayar lunas tidak bisa tidak bisa diganggu lagi,” kata Mochamad Machmud.
Kemudian ada tagihan susulan, menurut Legislator partai demokrat ini, karena pemerintah kota salah menghitung
“Ini yang membuat mereka berpendapat seperti itu,” kata Mochamad Machmud.
Ia juga mengungkapkan, dalam rapat ada kesepakatan dan yang terpenting adalah Bapenda sudah siap untuk mencopot tanda silang.
“Mulai tanggal 19 sampai dengan 26 Agustus,” pungkas Mochamad Machmud.
Sementara itu, Bapenda Kota Surabaya setelah rapat belum saat ditemui belum bisa memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan. (irw)
Berikut resume hasil rapat :





