beritasurabayaonline.net
Pemerintahan

Trans Icon Mall Harus Ajukan Izin SLF Usai Uji Coba Soft Opening

Surabaya – Menanggapi Trans Icon Mall yang sempat disoroti oleh Komisi A DPRD Surabaya lantaran belum mengantongi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bahkan hasil rapat sebelumnya, Komisi A juga mengeluarkan resume, bahwa Trans Icon Mall tidak boleh memanfaatkan sebelum menyelesaikan izin SLF.

Namun dari pihak Trans Icon Mall nekad menggelar grand opening berdalih soft opening, sehingga Komisi A melakukan  sidak.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, izin SLF itu dikeluarkan 12  hari apapun nama bangunnya ketika di waktu masa soft opening.

“Saya enggak melihat Trans Icon ya, saya melihat semua bangunan,” ujar Eri Cahaydi Jumat (12/08/202) ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Surabaya.

Bahwa, kata Mantan Kepala Bappeko ini, setiap bangunan dimasa soft opening dalam waktu 12 hari setelah itu harus mengajukan SLF

“Setelah itu, mereka masukan izin SLF nya,” tutur Eri Cahyadi.

Wali Kota Eri mencontohkan, seperti membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas semua yang akan dilakukan.

“Setelah 12 hari ternyata tidak bisa terpenuhi SLF nya, maka dia tidak boleh meneruskan,” tegasnya.

Dalam 12 hari itu, menurut Wali Kota Eri, sebenarnya adalah masa uji coba soft opening.

“Jadi sebenarnya itu soft opening,” katanya

Meski demikian, lanjut Wali Kota Eri, semua bangunan boleh melakukan uji coba soft opening selama 12 hari kedepan.

“Jadi itu uji coba yo oleh dibuka,,” katanya.

Wali Kota Eri menambahkan, setelah uji coba soft opening 12 hari selesai dan izin SLF belum keluar juga, maka tidak boleh beroperasi dan harus mengecek.

“Maka dia tidak boleh beroperasi,” tegasnya. (irw)

Baca juga