Tuntut Keadilan, Terpidana Iwan Cendekia Liman Kasus Penggelapan Mobil Ferrari Ajukan PK

oleh

Surabaya – Terpidana Iwan Cendekia Liman, warga Manyar Sabrangan Surabaya dalam kasus penggelapan mobil mewah Ferrari ini terus menuntut keadilan. Setelah upaya hukum kasasi dimentahkan oleh Mahkamah Agung (MA), kini pihak Iwan melalui kuasa hukumnya Neshawaty SH MH mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Isteri dari Iwan yakni Siau Ing menyatakan, kasus yang menimpa suaminya sangat dipaksakan karena menurutnya suaminya merupakan pembeli dan telah membayar mobil Ferrari tersebut namun justru dinyatakan melakukan penggelapan.

Menurutnya, Iwan Cendekia Liman yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP atas kepemilikan sebuah mobil Ferrari 458 Speciale sebenarnya adalah korban dari pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Rizky Herbiyono dan pihak leasing.

Dimana Iwan Cendekia Liman adalah pembeli mobil Ferrari 458 Speciale tersebut dari pihak leasing PT. Mitsui berdasarkan penawaran resmi dari pihak PT. Mitsui karena Rizky Herbiyono sebagai debitur telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melunasi down payment mobil tersebut. Oleh karena itu sebagai pihak penerima fidusia, PT. Mitsui menawarkan mobil tersebut kepada Iwan Cendekia Liman untuk menerima pengalihan kredit dan melakukan pelunasan.

Namun setelah Iwan Cendekia Liman melakukan pelunasan sebesar 10,6 milyar rupiah terhadap cicilan mobil tersebut, dan telah mendapatkan BPKB dan STNK mobil tersebut, Rezky  Herbiyoni kemudian melaporkan Iwan Cendekia Liman ke Polisi atas tuduhan penggelapan.

” Ini tentu saja merupakan sebuah bentuk kezaliman karena posisi suami saya sebenarnya adalah penerima pengalihan hak fidusia dari PT. Mitsui sebagai penerima fidusia,” ujarnya. Selasa, (29/05/2018)

Laporan polisi yang dibuat oleh Rezky Herbiyono terhadap Iwan Cendekia Liman juga cenderung mengada-ada dan tidak berdasarkan logika hukum serta ketentuan hukum pidana. Perkara ini kemudian dipaksakan oleh pihak kepolisian untuk dilimpahkan ke kejaksaan walaupun tidak memenuhi unsur terjadinya tindak pidana.

Atas kasus yang menimpa Iwan ini, Siau Ing mengaku sangat tertekan terlebih anaknya juga turut menjadi korban karena dibully oleh teman-temannya.

” Cukup saya yang mengalami seperti ini, anak saya juga menjadi korban karena dibully oleh teman-temannya bahwa papanya dipenjara,” ujar Siau Ing.

Sementara itu, Angeline (12) Anak pertama dari pasangan Iwan Cendekia Liman dan Siau Ing juga mengatakan, Bahwa Ia (Angeline) berusaha membela ayah tercintanya (Iwan Cendekia Liman) tidak merasa bersalah dan menjadi korban kriminalisasi hukum dan menuntut keadilan.

“Saya yakin Papa (Iwan Cendekia Liman) tidak bersalah dan saya menuntut keadilan sesuai dengan Pancasila sila ke lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” Katanya, didampingi keluargannya.

Selain itu, sebagai seorang anak, Angeline (12) merekam vidionya yang diungggah di media sosial di laman netizenvoiceofindonesia berdurasi 60 detik sebagai bentuk kerinduan terhadap papanya (Iwan Cendekia Liman), tidak hanya itu saja, Ia pun juga pernah mendatangi kantor Komnas Ham.

“Saya juga pernah datang ke kantor Komnas Ham untuk memohon bantuan agar bisa menolong papa saya,” Ucapnya, sempat meneteskan air mata dihadapan awak media. (red)